TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri Nadiem: Aturan Sekolah Tak Sesuai SKB 3 Menteri Harus Dicabut

Akan ada sanksi tegas untuk sekolah yang melanggar

Mendikbud Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan aturan yang ada di sekolah dan daerah yang bertentang dengan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri harus dicabut.

"Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," kata Mendikbud Nadiem dalam konferensi pers daring hari ini, Rabu (3/2/2021).

Bersama dengan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mendikbud Nadiem meneken SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.

Baca Juga: SKB 3 Menteri soal Penggunaan Seragam di Sekolah Terbit, Ini Isinya

1. Nadiem larang pemda dan sekolah wajibkan aturan seragam

Para guru di SMPN 5 Girimukti PPU juga rentan terpapar COVID-19 jika lakukan belajar tatap muka (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Nadiem menyebutkan aturan SKB 3 Menteri secara sepesifik mengatur sekolah negeri. Dia menyebutkan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua adalah pihak yang paling berhak menentukan apakah akan mengenakan seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama.

"Karena ini, pemerintah daerah atau pun sekolah, tidak boleh wajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujar Mendikbud Nadiem.

2. Ada sanksi tegas kepada yang melanggar aturan SKB 3 Menteri

Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Ada sanksi keras yang akan diberikan jika ada Pemda atau sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri. Sanksi bisa diberikan dari Pemda kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan atau dari Gubernur kepada Bupati/Wali Kota.

Kemendagri juga tak akan sungkan memberikan sanksi kepada gubernur jika daerahnya melakukan pelanggaran.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya," ujar Mendikbud.

Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional, Ini Isi Lengkap Pidato Menteri Nadiem

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya