MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram untuk Netflix
Dikaji belum tentu hasil fatwanya akan mengharamkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengatakan pihaknya masih terus mengkaji layanan film streaming Netflix.
Karena itu sampai saat ini belum ada fatwa apa pun dari MUI tentang Netflix.
1. MUI mengkaji hukum syariah Netflix
Cholil mengatakan kajian terhadap Netflix masih terus berlangsung. Kajian ini dilakukan karena ada pertanyaan dari masyarakat.
"Ada masyarakat yang bertanya pasti kita mengkaji. Dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram," kata Cholil seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/1).
Baca Juga: 10 Pelajaran Hidup Tentang Cinta dari Serial "YOU" Netflix