TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram untuk Netflix

Dikaji belum tentu hasil fatwanya akan mengharamkan

Ilustrasi gedung majelis ulama indonesia MUI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengatakan pihaknya masih terus mengkaji layanan film streaming Netflix. 

Karena itu sampai saat ini belum ada fatwa apa pun dari MUI tentang Netflix.

1. MUI mengkaji hukum syariah Netflix

Logo MUI. mui.or,id

Cholil mengatakan kajian terhadap Netflix masih terus berlangsung. Kajian ini dilakukan karena ada pertanyaan dari masyarakat.

"Ada masyarakat yang bertanya pasti kita mengkaji. Dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram," kata Cholil seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/1).

2. Belum ada fatwa resmi untuk Netflix

vectorstock.com

Cholil menegaskan hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa apa pun untuk layanan streaming tersebut. Dia mengatakan waktu yang dibutuhkan untuk membahas tentu tidak singkat.

"Belum. Baru mengkaji, membahas, membincangkan. Kami dalam berfatwa butuh banyak waktu, pertama 'istiqoro' kami riset yang sebenarnya seperti apa masalahnya. Kami agar ada gambaran masalah secara utuh dan baru kita membahas secara hukumnya," lanjut dia.

Baca Juga: 10 Pelajaran Hidup Tentang Cinta dari Serial "YOU" Netflix

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya