MUI: Gak Perlu Khawatir Jenazah Bisa Tularkan Virus Corona!
Menolak pemakaman jenazah dosanya dua kali, lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh menyebutkan, tidak perlu ada ketakutan berlebihan di tengah masyarakat terkait penularan yang bersumber dari jenazah yang telah terinfeksi COVID-19.
Menurut Asrorun, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 pengurusan jenazah umat Muslim yang terinfeksi COVID-19 telah diatur dengan baik dan mempertimbangkan protokol kesehatan. Ada beberapa kelonggaran yang diberikan terkait proses pengurusan jenazah.
Mulai dari proses pemandian, pengafanan, penyalatan, hingga pemakaman.
Baca Juga: MUI: Jenazah Umat Muslim Terinfeksi COVID-19 Bisa Langsung Dikafankan
1. Prosedur pemandian hingga pemakaman jenazah
Proses memandikan jenazah yang terinfeksi virus corona COVID-19, ujar Asrorun, tidak harus dilakukan dengan melepas baju. Bahkan menurut dia, karena pertimbangan keamanan dan pertimbangan teknis lain, dimungkinkan juga jenazah langsung dikafankan. Proses pengafanan juga menurut Asrorun memiliki sejumlah kelonggaran.
Hal ini disampaikan Asrorun dalam konferensi pers yang ditayangkan lewat channel YouTube BNPB, Sabtu (4/4) siang.
"Bisa dilakukan proteksi dengan menggunakan plastik yang tak tembus air. Bahkan dalam batas tertentu kemudian dimasukkan di dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syar'i," kata Asrorun.
Prosedur penyolatan sendiri dapat dilakukan oleh minimal satu orang Muslim.
Baca Juga: Ini Tata Cara Pemakaman Jenazah Umat Muslim yang Terkena Virus Corona