TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nadiem Perjuangkan Nyaris 100 Ribu Guru Honorer Jadi ASN PPPK

Hampir 100 ribu guru honorer akan diangkat jadi ASN PPPK

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta,  IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih berupaya memperjuangkan afirmasi tambahan untuk seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini disampaikan langsung oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

“Kemendikbudristek saat ini mendengarkan aspirasi masyarakat yang sedang memperjuangkan kebijakan afirmasi tambahan, baik bagi daerah yang kekurangan guru dan juga peserta di atas 50 tahun,” ujar Nadiem mengutip dari ANTARA.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Pastikan Penghapusan BSNP Tak Langgar UU Sisdiknas

Menurut Nadiem, Kemendikbud Ristek dan juga panitia seleksi akan terus memperjuangkan dalam bentuk afirmasi. Namun, hal ini bukan keputusan Kemendikbud Ristek sendiri namun akan menjadi keputusan panitia seleksi. Oleh sebab itu, konsensus harus dilakukan.

Kemendikbud Ristek juga akan mempertimbangkan saran dari pakar pendidikan terkait dengan pentingnya integritas dalam proses seleksi guru, untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Dengan demikian ada dua opini yang dua-duanya valid. Satu opini tentang apresiasi bagi guru yang sudah mengabdi lama, dan satu lagi tentang pentingnya integritas,” ujar Nadiem.

1. Kemendikbud Ristek memperjuangkan afirmasi

Mendikbud Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

2. Apresiasi yang sudah sempat dikeluarkan Kemendikbud Ristek

Ilustrasi guru honorer. Antara/Irfan Anshori

Menurut Nadiem, dua opini mengenai apresiasi bagi guru yang sudah lama mengabdi dan pentingnya integritas tenaga pengajar akan dipertimbangkan secara seimbang. Sebelumnya Kemendikbud Ristek sudah mengeluarkan berbagai afirmasi dalam seleksi PPPK.

Afirmasi tersebut antara lain tenaga honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik yakni 100 persen, guru honorer usia di atas 35 tahun yang berstatus aktif sebagai guru selama tiga tahun yakni 15 persen, dan guru honorer penyandang disabilitas yakni afirmasi 10 persen dan 10 persen untuk guru honorer Tenaga Honorer Kategori (THK) II.

Baca Juga: Menpan RB: Pengadaan ASN pada 2022 Hanya untuk PPPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya