Negara Ambil Alih TMII, Begini Reaksi Yayasan Harapan Kita
Yayasan Harapan Kita janji akan kooperatif saat transisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra, menyampaikan sikap pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) terkait diambil alihnya pengelolaan TMII oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengambil alihan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Kami menghormati terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan negara," ujar Tria seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (11/4/2021).
"Tentunya akan bersikap kooperatif sesuai kemampuan yang ada pada kami untuk menerima dengan tangan terbuka, pelaksanaan amanat Peraturan Presiden ini," lanjut Tria lagi.
Baca Juga: Sejarah TMII, Aset Negara yang 44 Tahun Dikuasai Yayasan Harapan Kita
1. Selama ini ada badan yang dibentuk untuk mengelola dan mengembangkan TMII
Seperti diketahui, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan aset negara dan dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Selama ini, dalam kegiatan operasional, Yayasan Harapan Kita membentuk badan pengelolaan dan pengembangan Taman Mini Indonesia Indah.
Namun kini, Kementerian Sekretariat Negara resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita.
Baca Juga: Istana Bantah Jokowi Akan Bentuk Yayasan Keluarga untuk Kelola TMII