Pakar Hukum UGM: UU Cipta Kerja Dibuat Tanpa Partisipasi Publik
Judicial review dinilai sebagai jalan terbaik untuk ditempuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar menyebutkan judicial review (JR) adalah jalan yang tepat untuk menguji Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.
“Saya membayangkan bahwa judicial review jadi jalan yang paling pas,” ujar Zainal dalam acara bertajuk Pernyataan Sikap Professor, Dekan dan Akademisi dari 67 Perguruan Tinggi Menolak UU Cipta Kerja yang digelar secara daring lewat aplikasi Zoom pada Rabu (7/10/2020).
“Karena judicial review menjadi ajang pengujian. Walaupun pada saat yang sama memang harus dilakukan tindakan lain, tekanan publik,” lanjutnya.
Zainal mengatakan apa pun pilihan-pilihan tekanan publik, sepanjang tidak melanggar hukum dan tidak melanggar protokol kesehatan penting untuk diusahakan.
Ada empat hal yang menjadi catatan Zainal.
Baca Juga: Warga Tak Bisa Gugat Amdal di UU Ciptaker? Ini Penjelasan Menteri LHK
1. Zainal sebut UU Ciptaker dibuat dengan cara yang luar biasa
Catatan pertama dari Zainal, dia merasa pembuatan Undang-undang Cipta Kerja ini dilakukan dengan cara yang luar biasa. “Tidak melihat partisipasi publik. Karena kemudian partisipasi di dalamnya nyaris tidak ada,” ujar Zainal.
Dia memberi catatan bagaimana 79 undang-undang dengan lebih dari seribu pasal ini dikerjakan dalam 60 kali pertemuan.
“Dan proses-proses pengayaan wacana di dalamnya tidak ada,” kata Zainal.
“Padahal 11 klaster yang ada itu memiliki logika dan paradigma yang berbeda-beda antara satu undang-undang dengan lainnya. Bagaimana mungkin digabung dalam konteks dan dikebut secara cepat-cepatan,” sambung dia.