Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Tak Bisa Gugat Amdal di UU Ciptaker? Ini Penjelasan Menteri LHK

(Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar) IDN Times/Aldzah
(Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar) IDN Times/Aldzah

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan tidak ada kemunduran perlindungan lingkungan di Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebab, menurutnya, di dalam UU Ciptaker tidak ada perubahan prinsip dan konsep dasar dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya, kenapa? Karena dia (AMDAL) harus disederhanakan supaya sesuai dengan tujuan dari Undang-undang Cipta Kerja ini. Artinya apa? Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha," ujar Siti pada Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerka bersama jajaran menteri lainnya yang disiarkan melalui virtual pada channel YouTube Perekonomian RI, Rabu (7/10/2020).

1. Apa benar izin lingkungan dihapus pada UU Ciptaker?

Ilustrasi buruh pabrik. IDN Times/Dhana Kencana
Ilustrasi buruh pabrik. IDN Times/Dhana Kencana

Siti menjelaskan, UU Ciptaker bukan menghapus izin lingkungan tetapi mengintegrasikan izin lingkungan dengan perizinan berusaha. Hal itu bertujuan untuk meringkas sistem perizinan serta memperkuat penegakan hukum tanpa mengurangi dan fungsi AMDAL.

"Mengapa memperkuat penegakan hukum? Karena di waktu yang lalu ada masalah dengan lingkungan, maka izin lingkungan dicabut tetapi usahanya bisa aja berjalan. Sekarang bisa aja lebih kuat, kenapa? Karena kalau ada masalah di lingkungan karena menjadi dasar perizinan usaha, lalu digugat perizinan berusahanya karena ada masalah lingkungan, jadi itu bisa langsung kena ke perizinan berusaha," katanya.

2. UU Ciptaker tidak beri ruang untuk gugatan lingkungan, benarkah?

Menteri LHK, Siti Nurbaya. IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Menteri LHK, Siti Nurbaya. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Selain itu, Siti juga menepis pandangan bahwa UU Ciptaker tidak memberikan ruang untuk gugatan persoalan lingkungan. Sebab, di dalam UU tersebut justru memperbolehkan gugatan terhadap izin perusahaannya dengan segala alasan, termasuk aspek lingkungan.

"Oleh karena itu seperti yang saya katakan ini jadi makin kuat, kenapa? Karena di dalam UU ini disebutkan perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila satu persyaratan yang diajukan dalam permohonan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan atau pemalsuan data dokumen dan atau informasi," ujarnya.

3. Apa dasar pemikiran sistem komisi penilaian AMDAL diganti menjadi sistem uji kelayakan?

Ilustrasi (ANTARA/Anis Efizudin)
Ilustrasi (ANTARA/Anis Efizudin)

Perempuan kelahiran Jakarta, 28 Juli 1956 itu juga menjelaskan terkait pergantian komisi penilaian AMDAL menjadi uji kelayakan. Ia mengatakan, dalam kurun waktu satu tahun, kira-kira dokumen AMDAL yang harus dianalisis itu mencapai 1.500. Dengan kondisi tersebut, pihaknya melakukan adjustment atau pengaturan terhadap komisi penilai AMDAL.

"Saya ingin menegaskan bahwa dasar pemikiran pergantian sistem komisi penilai AMDAL dengan sistem uji kelayakan adalah berdasarkan evaluasi dan praktik empiris yang ada selama ini yang menyulitkan, sehingga dipahami oleh semua pihak di berbagai tempat kok lama sekali ya AMDAL-nya," jelasnya.

Dengan kondisi seperti itu, lanjutnya, dilakukan penyesuaian prosedur dan sistemnya dengan penerapan uji kelayakan oleh lembaga uji kelayakan.

"Sehingga terjadi standarisasi sistem, konsepnya dilakukan uji kelayakan yang dibentuk oleh pemerintah pusat dalam melakukan tugasnya, dia membantu gubernur, bupati, wali kota menerbitkan persetujuan lingkungan," kata Siti.

Dengan sistem tersebut, Siti menilai uji kelayakan dilaksanakan sesuai dengan Norma Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Untuk jumlah tim uji kelayakan akan disesuaikan dengan beban penilaian AMDAL di masing-masing daerah.

"Sehingga keterlambatan akibat penumpukan beban dapat dihindari, nah tim uji kelayakan ini adalah para ahli yang akan banyak terlibat dan kepadanya sebagai anggota dipersyaratkan harus memiliki sertifikat agar dokumen AMDAL dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik ilmiah," lanjutnya.

4. Kok masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan AMDAL sih?

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kesempatan tersebut, Siti juga menjelaskan tentang keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL. Justru, menurut Siti, masyarakat tetap terlibat dalam penyusunan AMDAL, terutama masyarakat yang memang terdampak secara langsung dari rencana usaha atau kegiatan.

"Dari hasil evaluasi, kepentingan dari masyarakat terkena dampak langsung sering terdelusi oleh kepentingan lain di luar kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung, namun demikian tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM pembina masyarakat yang terdampak," katanya.

5. Apa benar pemerintah melonggarkan pengawasan izin AMDAL?

Menteri Siti Nurbaya Bakar saat meninjau Grojogan Sewu. Dok Humas BKSDA Jateng
Menteri Siti Nurbaya Bakar saat meninjau Grojogan Sewu. Dok Humas BKSDA Jateng

Siti juga menegaskan bahwa pada UU Ciptaker, pemerintah tetap memegang tanggung jawab untuk mengawasi izin berusaha. Dengan demikian, kata Siti, anggapan tentang pelonggaran pengawasan AMDAL oleh tidaklah benar.

"Undang-undang ini mengatur tentang pengawasan, jadi kalau gak salah di pasal 30 berapa gitu ya, pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan NSPK yang ditetapkan wajib melakukan pengawasan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap perizinan usaha atau persetujuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tegasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Hadiri Tablig Akbar Jakmania, Pramono: Harus Juara di Tahun 2027

20 Des 2025, 00:07 WIBNews