Pakar Pidana: Ratna Sarumpaet Bohong untuk Diri Sendiri, Bukan Pidana
Pasal yang jatuhkan pada Ratna juga dianggap tidak tepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara Ratna Sarumpaet menghadirkan Profesor Mudzakir sebagai ahli dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna.
Hadir sebagai ahli yang meringankan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5), Mudzakir mengatakan, berbohong untuk diri sendiri tidak termasuk dalam tindak pidana.
Baca Juga: Pakar Beberkan Kaitan Kasus Ratna Sarumpaet dengan UU ITE
1. Berbohong untuk diri sendiri bukan tindakan pidana
Mudzakir menyebutkan tindakan yang dilakukan Ratna tidak bisa dikategorikan ke dalam kasus pidana. Pasal pidana yang dikenakan pada Ratna juga dinilai tidak tepat.
"Bohong untuk dirinya sendiri menurut ahli tidak relevan untuk pidana. Kecuali diikuti tuduhan," kata dia.
Baca Juga: Saksi dari Kemkominfo Sebut Kasus Ratna Tak masuk Kategori Pidana ITE