TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar Pidana: Ratna Sarumpaet Bohong untuk Diri Sendiri, Bukan Pidana

Pasal yang jatuhkan pada Ratna juga dianggap tidak tepat

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Pengacara Ratna Sarumpaet menghadirkan Profesor Mudzakir sebagai ahli dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna.

Hadir sebagai ahli yang meringankan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5), Mudzakir mengatakan, berbohong untuk diri sendiri tidak termasuk dalam tindak pidana.

Baca Juga: Pakar Beberkan Kaitan Kasus Ratna Sarumpaet dengan UU ITE

1. Berbohong untuk diri sendiri bukan tindakan pidana

IDN Times/Margith Juita Damanik

Mudzakir menyebutkan tindakan yang dilakukan Ratna tidak bisa dikategorikan ke dalam kasus pidana. Pasal pidana yang dikenakan pada Ratna juga dinilai tidak tepat.

"Bohong untuk dirinya sendiri menurut ahli tidak relevan untuk pidana. Kecuali diikuti tuduhan," kata dia.

2. Ratna tidak berniat menimbulkan keonaran

IDN Times/Margith Juita Damanik

Mudzakir juga berpendapat kasus Ratna tidak menimbulkan keonaran, karena kebohongan yang dilakukan Ratna sejak awal hanya untuk kepentingan keluarga.

"Karena dia berbuat kan untuk kepentingan keluarganya. Bohong untuk keluarga. Maksud dan tujuannya bukan untuk menimbulkan keonaran," kata dia.

Baca Juga: Saksi dari Kemkominfo Sebut Kasus Ratna Tak masuk Kategori Pidana ITE

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya