Pengacara Sebut Tuntutan 6 Tahun bagi Ratna Sarumpaet Berlebihan
Ratna Sarumpaet akan siapkan pledoi dengan matang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlebihan dalam menuntut kliennya yang berstatus terdakwa kasus penyebaran berita bohong. Hal ini disampaikan Insank usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
"Kalau menurut kami 6 tahun itu untuk perbuatan Bu Ratna Sarumpaet, menurut kami jauh dari rasa keadilan," kata Insank.
Baca Juga: Kembali Bersidang, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas
1. Pihak Ratna menilai tuntutan jaksa berlebihan
Insank merasa tuntutan enam tahun penjara yang dilayangkan JPU kepada Ratna merupakan keputusan berlebihan. "Iya itu tuntutannya berlebihan sekali ya," kata Insank.
"Karena kami menilai begini, bahwa tuntutan yang dibacakan, uraian yang dibacakan adalah uraian berita bohong Ibu Ratna Sarumpaet. Kalau kebohongan yang dibuat tidak perlu lagi harus dibuktikan. Dia sudah mengaku," tambah dia.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Sebut Tuntutan Jaksa Hiperbola dan Ada Unsur Politik