Prabowo Jadi Menhan, Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
Komnas HAM tetap akan desak Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara menyatakan pihak Komnas HAM tetap menginginkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tetap menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Hal ini disampaikan menyusul Prabowo Subianto yang dipilih oleh Jokowi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia dalam kabinet yang baru. Para pegiat HAM kerap menyebut Prabowo Subianto terlibat dalam salah satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni dalam kasus penculikan aktivis 1998.
Baca Juga: Pengamat: Pidato Jokowi Lupa Bahas Isu HAM dan Pemberantasan Korupsi
1. Mengangkat Prabowo jadi menteri adalah hak prerogratif Jokowi
Beka mengatakan Komnas HAM mengerti, pemilihan Prabowo sebagai Menhan merupakan hak prerogratif dari presiden Jokowi. Presiden berhak memilih siapa pun untuk menjadi menterinya.
Untuk itu, "Menjadi tanggung jawab presiden dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat termasuk bagaimana mekanisme komunikasi dan kerjanya dengan para pembantunya," kata Beka saat dihubungi IDN Times pada Sabtu (26/10).