Sidang Putusan Ambulans Pembawa Batu pada Kerusuhan 22 Mei Ditunda
Salah satu hakim PN Jakarta Pusat berhalangan hadir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima terdakwa dalam kasus ambulans pembawa batu pada kerusuhan 21-22 Mei milik DPC Gerindra Tasikmalaya, ditunda. Sidang semula diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/10).
Sidang ditunda lantaran hakim harus membuat keputusan dengan jumlah lengkap. Hanya dua dari tiga hakim yang dijadwalkan bertugas hadir dalam persidangan.
1. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis
Menurut salah satu kuasa hukum, Nurhayati, pemberitahuan sidang pembacaan putusan ditunda ketika ada waktu skors dari sidang lainnya di ruang sidang Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Informasi ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Purwanto.
"Untuk putusan yang ini ditunda Kamis," kata Nurhayati. Sidang akan berlanjut pada Kamis (10/10) pekan ini.
Baca Juga: Begini Kronologi Ambulans Diduga Bawa Batu Saat Kerusuhan Versi PMI
Baca Juga: Polda Metro Akui Salah Soal Ambulans yang Diduga Pasok Batu dan Bensin