TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Putusan Ambulans Pembawa Batu pada Kerusuhan 22 Mei Ditunda

Salah satu hakim PN Jakarta Pusat berhalangan hadir

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima terdakwa dalam kasus ambulans pembawa batu pada kerusuhan 21-22 Mei milik DPC Gerindra Tasikmalaya, ditunda. Sidang semula diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/10).

Sidang ditunda lantaran hakim harus membuat keputusan dengan jumlah lengkap. Hanya dua dari tiga hakim yang dijadwalkan bertugas hadir dalam persidangan.

1. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis

IDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut salah satu kuasa hukum, Nurhayati, pemberitahuan sidang pembacaan putusan ditunda ketika ada waktu skors dari sidang lainnya di ruang sidang Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Informasi ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Purwanto.

"Untuk putusan yang ini ditunda Kamis," kata Nurhayati. Sidang akan berlanjut pada Kamis (10/10) pekan ini.

Baca Juga: Begini Kronologi Ambulans Diduga Bawa Batu Saat Kerusuhan Versi PMI

2. Jumlah hakim belum lengkap dalam ruang sidang

IDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut Nurhayati, hakim mengatakan keputusan atas putusan yang akan disampaikan kepada kelima terdakwa harus dilakukan oleh hakim yang lengkap.

"Karena hakim itu kan harus membuat putusan itu lengkap," kata Nurhayati di luar ruang sidang. Ia juga menyebutkan hakim yang ada di ruang persidangan belum lengkap.

"Karena harus musyawarah majelis jadi hakim harus tiga. Hakimnya hanya dua, dan satu berhalangan sehingga ditunda karena harus musyawarah lagi. Terus belum lengkap juga," kata dia lagi.

3. Tuntutan yang dijatuhkan untuk terdakwa

IDN Times/Sukma Shakti

Kelima terdakwa dituntut pidana penjara empat bulan. Kelimanya dituntut telah melanggar pasal 218 KUHP.

Terdapat tiga pasal alternatif yang menherat seluruh terdakwa. Pasal pertama yakni, pasal 212 junto pasal 214 ayat 1 KUHP. Pasal alternatif kedua yang didakwakan yakni pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP dan dakwaan alternatif ketiga dari pasal 218 KUHP.

Kelimanya tersangka adalah Yayan Hendrawan alias Ibing yang menjadi sopir ambulance, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa.

Baca Juga: Polda Metro Akui Salah Soal Ambulans yang Diduga Pasok Batu dan Bensin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya