Tak Ajukan Banding, 6 Tapol Papua akan Bebas Hari Ini!
Surya Anta dkk. tak ajukan banding karena pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Enam tahanan politik (tapol) Papua, Surya Anta Ginting dan kawan-kawan, dipastikan akan bebas hari ini (12/5). Keenamnya dinyatakan telah memenuhi syarat yang diatur dalam pembebasan bersyarat Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
Sebelumnya aturan mengenai pembebasan bersyarat dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-10.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Paulus Surya Anta Ginting, Ariana Eleopere, Dano Anes tabuni, Charless Kossay, dan Ambrosius Mulait dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Sedangkan Issay Wenda dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Baca Juga: Suryanta Ginting Hubungi Media Asing Sebelum Kibarkan Bintang Kejora?
1. Tapol Papua di Jakarta tak ajukan banding karena COVID-19
Para tapol Papua di Jakarta disebutkan tidak mengajukan upaya hukum banding dengan alasan pandemi COVID-19. Fokus para Tapol Papua di Jakarta terkait kepada keselamatan dan kesehatan.
“Keputusan ini diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara tapol, keluarga, dan penasihat hukum untuk tidak mengajukan upaya hukum,” kata kuasa hukum tapol Papua, Michael Himan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).
Baca Juga: Mahfud MD Terima Dokumen Tapol Papua dan Korban Nduga dari BEM UI