TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Ajukan Banding, 6 Tapol Papua akan Bebas Hari Ini!

Surya Anta dkk. tak ajukan banding karena pandemik COVID-19

Sidang 6 Tapol Papua di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times – Enam tahanan politik (tapol) Papua, Surya Anta Ginting dan kawan-kawan, dipastikan akan bebas hari ini (12/5). Keenamnya dinyatakan telah memenuhi syarat yang diatur dalam pembebasan bersyarat Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

Sebelumnya aturan mengenai pembebasan bersyarat dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-10.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Paulus Surya Anta Ginting, Ariana Eleopere, Dano Anes tabuni, Charless Kossay, dan Ambrosius Mulait dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Sedangkan Issay Wenda dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Baca Juga: Suryanta Ginting Hubungi Media Asing Sebelum Kibarkan Bintang Kejora?

1. Tapol Papua di Jakarta tak ajukan banding karena COVID-19

Sidang enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margoth Juita Damanik)

Para tapol Papua di Jakarta disebutkan tidak mengajukan upaya hukum banding dengan alasan pandemi COVID-19. Fokus para Tapol Papua di Jakarta terkait kepada keselamatan dan kesehatan.

“Keputusan ini diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara tapol, keluarga, dan penasihat hukum untuk tidak mengajukan upaya hukum,” kata kuasa hukum tapol Papua, Michael Himan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).

2. Surya Anta dkk. tak akan bosan suarakan ketidakadilan bagi rakyat Papua

Sidang 6 Tapol Papua di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Michael mengatakan, Surya Anta Ginting dan kawan-kawan tak akan menyerah untuk tetap menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di tanah Papua meski sudah merasakan hukuman penjara.

“Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan  harga diri bagi rakyat Papua,” kata Michael. Para tapol juga menurut dia meminta pemerintah Indonesia membebaskan seluruh tapol Papua tanpa syarat karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Belum diketahui secara pasti pukul berapa Surya Anta dkk. akan keluar dari penjara.

“Bisa jadi sore jam 3. Soal waktu tidak bisa pastikan. Lama urus administrasi. Biasa jam karet,” kata Michael saat dihubungi IDN Times melalui pesan singkat.

Baca Juga: Mahfud MD Terima Dokumen Tapol Papua dan Korban Nduga dari BEM UI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya