Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru soal Putusan Partai Prima
Putusan harusnya tak mengganggu partai lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat majelis hakim telah keliru dalam membuat keputusan terkait kasus Partai Prima.
Menurut Yusril, gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima merupakan gugatan perdata. Artinya, gugatan tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
"Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada," ujar Yusril dalam keterangan resminya pada Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Profil Partai Prima yang Menang Gugatan Pemilu 2024 di PN Jakpus
1. Putusan tidak berlaku umum
Yusril menjelaskan, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata seperti pada kasus Partai Prima hanya mengikat penggugat dan tergugat dan tidak dapat mengikat pihak lain. Putusan ini disebut Yusril tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes".
"Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang2 oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," ujar Yusril menjelaskan.
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024