Bersalah atas Kebakaran Hutan, Menteri Siti: Justru Jokowi yang Benahi
Kebakaran hutan sudah dipantau sejak 2015
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menanggapi putusan MA terkait vonis bersalah kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada pemerintah dengan menjelaskan secara gamblang awal mula sejarah gugatan tersebut.
Gugatan tersebut dilandasi kejadian Karhutla tahun 2015. Kejadian yang menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare lahan dan hutan itu, terjadi kurang dari setahun Presiden Jokowi menjabat. Karhutla sebelumnya sudah rutin masif terjadi selama hampir 20 tahun.
1. Menteri Siti hormati putusan proses hukum dan mengambil hikmah dari kejadian ini
Perihal gugatan yang kemudian dilayangkan kepada Pemerintah, Menteri Siti mengatakan pihaknya menghormati setiap proses hukum. Demikian pula dengan langkah PK yang dilakukan, juga merupakan upaya mempertegas kembali bahwa pemerintah sudah melakukan banyak perubahan menangani Karhutla pascakejadian 2015.
''Hikmah dari karhutla 2015, Presiden Jokowi dan seluruh jajaran pemerintah membuat langkah koreksi yang signifikan, hasilnya ada dan nyata. Dalam 4 tahun terakhir, dengan segala tantangan yang sangat tidak mudah, kita mampu menghindari berulangnya kembali bencana Karhutla seperti yang dulu-dulu,'' ujar Menteri Siti kepada media.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kebakaran Hutan, Ini Jawaban Istana
Baca Juga: BNPB: Kebakaran Hutan dan Lahan karena Ulah Manusia