TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bersalah atas Kebakaran Hutan, Menteri Siti: Justru Jokowi yang Benahi

Kebakaran hutan sudah dipantau sejak 2015

(Ilustrasi) IDN Times/Toni Kamajaya

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menanggapi putusan MA terkait vonis bersalah kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada pemerintah dengan menjelaskan secara gamblang awal mula sejarah gugatan tersebut.

Gugatan tersebut dilandasi kejadian Karhutla tahun 2015. Kejadian yang menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare lahan dan hutan itu, terjadi kurang dari setahun Presiden Jokowi menjabat. Karhutla sebelumnya sudah rutin masif terjadi selama hampir 20 tahun.

1. Menteri Siti hormati putusan proses hukum dan mengambil hikmah dari kejadian ini

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Perihal gugatan yang kemudian dilayangkan kepada Pemerintah, Menteri Siti mengatakan pihaknya menghormati setiap proses hukum. Demikian pula dengan langkah PK yang dilakukan, juga merupakan upaya mempertegas kembali bahwa pemerintah sudah melakukan banyak perubahan menangani Karhutla pascakejadian 2015.

''Hikmah dari karhutla 2015, Presiden Jokowi dan seluruh jajaran pemerintah membuat langkah koreksi yang signifikan, hasilnya ada dan nyata. Dalam 4 tahun terakhir, dengan segala tantangan yang sangat tidak mudah, kita mampu menghindari berulangnya kembali bencana Karhutla seperti yang dulu-dulu,'' ujar Menteri Siti kepada media.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kebakaran Hutan, Ini Jawaban Istana

2. Presiden Jokowi sudah banyak keluarkan instruksi terkait Karhutla sejak 2015

Dok.IDN Times/Istimewa

Pada dasarnya, dalam waktu relatif singkat usai Karhutla 2015, di bawah instruksi Presiden Jokowi, dikeluarkan berbagai kebijakan dan langkah koreksi besar-besaran untuk pengendalian Karhutla.

Di antaranya dengan keluarnya Instruksi Presiden nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres 8/2018 tentang moratorium izin, PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).

3. Pergerakan titik api sudah dipantau sejak awal Presiden Jokowi menjabat

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Siti menjelaskan, waktu Presiden Jokowi dan jajarannya baru mulai menjabat, semua sebenarnya sudah mengikuti gerak hotspot atau titik apinya dengan turun ke lapangan. Tapi menurut Siti, titik api sudah membesar sejak 2015 dan memang tidak bisa tertolong.

"Karena baru menjabat, tentu kami semua harus pelajari penyebabnya, ada apa nih begini? Kenapa? Dimana letak salahnya? Ternyata banyak yang salah-salah dari yang dulu-dulu, dan Pak Jokowi justru membenahi yang salah-salah itu,'' jelas Menteri Siti Nurbaya pada media, Jumat (19/7).

Baca Juga: BNPB: Kebakaran Hutan dan Lahan karena Ulah Manusia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya