TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dibentuk 2003, MK Tak Pernah Kabulkan Permohonan Sengketa Pilpres

Tugas MK sebelumnya dilaksanakan oleh MA

IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi saat ini tengah menjadi sorotan. Hal ini lantaran MK menjadi ranah pertarungan baru sengketa Pilpres 2019. Sidang sengketa baru saja dimulai, Jumat (14/6) kemarin, dan masih akan dilanjutkan Senin (17/6).

Sesungguhnya, selain mengadili sengketa pemilu, MK juga memiliki wewenang dan tugas lain yang tentu saja berkaitan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Eks Penasihat KPK Ikut Jadi Korlap Massa di Dekat Gedung MK

1. Pembentukan MK sebagai hasil adopsi ide Constitutional Court dalam amandemen konstitusi

IDN Times/Santi Dewi

Mahkamah Konstitusi (MK) terbentuk dari hasil adopsi ide Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 2001. Ide tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7b Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2019.

Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan dalam pemikiran ilmu hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20.

2. Tugas MK sebelumnya dijalankan oleh Mahkamah Agung

IDN Times/Irfan Fathurohman

Sejak 2001, DPR dan pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, pada 13 Agustus 2003 DPR dan pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurut lama resmi Mahkamah Konstitusi, pada hari itu juga Presiden mengesahkannya.

Dua hari kemudian yakni pada 15 Agustus 2003, Presiden mengesahkan hakim konstitusi untuk pertama kalinya melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003. Keesokan harinya, pada 16 Agustus 2003, hakim konstitusi mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara.

Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung (MA) ke MK. Sebelum pengesahan perubahan ketiga UUD 1945, dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK sementara waktu sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1994 hasil perubahan keempat.

3. Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan yaitu memutus perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota selama belum terbentuk peradilan khusus.

Baca Juga: Permintaan KPU, MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres Diundur 18 Juni

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya