Permintaan KPU, MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres Diundur 18 Juni

Untuk siapkan tanggapan gugatan

Jakarta, IDN Times - Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ditunda hingga Selasa (18/6). Majelis Hakim telah bermusyawarah dan sebagian permohonan termohon dikabulkan.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar sidang diundur pada hari Rabu (19/6) untuk menyiapkan tanggapan permohonan gugatan. Hal ini dikarenakan permohonan gugatan mengalami perbaikan dan jadwal terlalu mepet bagi KPU untuk menyiapkan tanggapan.

MK mengabulkan sidang diundur, akan tetapi dilakukan pada hari Selasa (18/6) pukul 09.00 WIB dan menerima berkas tanggapan dari KPU sebelum jam 09.00 WIB.

"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan, " Kata Hakim Ketua Konstitusi, Anwar Usman.

Sebelumnya sidang perdana sengketa Pilpres 2019 dimulai di MK pada pukul 09.00 WIB. Diawali dengan pembacaan gugatan dari tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Berbagai argumen kecurangan dibacakan kubu Prabowo-Sandi dengan tuntutan menggelar pemilihan suara ulang di beberapa provinsi dan mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: TKN: Revisi Permohonan BPN Diterima atau Tidak, MK?

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya