Kebijakan KLHK soal Kebakaran Hutan Sebelum MA Vonis Jokowi Bersalah
KLHK sampai gandeng MUI untuk keluarkan fatwa haram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bersalah kepada pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan penjelasan Siti Nurbaya, dalam waktu relatif singkat usai karhutla 2015, di bawah instruksi Presiden Jokowi, dikeluarkan berbagai kebijakan dan langkah koreksi besar-besaran untuk pengendalian karhutla.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kebakaran Hutan, Ini Jawaban Istana
1. KLHK keluarkan kebijakan krusial dari hulu ke hilir untuk antisipasi kebakaran hutan
KLHK mengeluarkan kebijakan krusial yaitu Peraturan Menteri LHK Nmor 32/2016 tentang pengendalian karhutla, membenahi tata kelola gambut dengan baik dan berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat karhutla, dan berbagai kebijakan teknis lainnya.
''Jadi paradigma menangani karhutla berubah total. Kalau dulu, api sudah besar saja belum tentu Pemda-nya ngapa-ngapain. Pemerintah pusat juga gak bisa bantu karena harus nunggu status dulu. Harus nunggu api besar dulu baru dipadamin, itu yang menyebabkan bencana berulang-ulang. Kalau sekarang kita antisipasi dari hulu hingga ke hilir. Terjadi perubahan paradigma dari penanggulangan ke pengendalian," ujar Siti.
"Kebijakannya melibatkan banyak stakeholders, termasuk para pemilik izin konsesi. Semuanya berubah total di bawah pengawasan penuh pemerintah,'' ungkap Menteri Siti.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Gambut, KLHK Tetapkan Permen-LHK No 10 Tahun 2019