TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kebijakan KLHK soal Kebakaran Hutan Sebelum MA Vonis Jokowi Bersalah 

KLHK sampai gandeng MUI untuk keluarkan fatwa haram

Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bersalah kepada pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Berdasarkan penjelasan Siti Nurbaya, dalam waktu relatif singkat usai karhutla 2015, di bawah instruksi Presiden Jokowi, dikeluarkan berbagai kebijakan dan langkah koreksi besar-besaran untuk pengendalian karhutla.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kebakaran Hutan, Ini Jawaban Istana

1. KLHK keluarkan kebijakan krusial dari hulu ke hilir untuk antisipasi kebakaran hutan

IDN Times/KLHK

KLHK mengeluarkan kebijakan krusial yaitu Peraturan Menteri LHK Nmor 32/2016 tentang pengendalian karhutla, membenahi tata kelola gambut dengan baik dan berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat karhutla, dan berbagai kebijakan teknis lainnya.

''Jadi paradigma menangani karhutla berubah total. Kalau dulu, api sudah besar saja belum tentu Pemda-nya ngapa-ngapain. Pemerintah pusat juga gak bisa bantu karena harus nunggu status dulu. Harus nunggu api besar dulu baru dipadamin, itu yang menyebabkan bencana berulang-ulang. Kalau sekarang kita antisipasi dari hulu hingga ke hilir. Terjadi perubahan paradigma dari penanggulangan ke pengendalian," ujar Siti.

"Kebijakannya melibatkan banyak stakeholders, termasuk para pemilik izin konsesi. Semuanya berubah total di bawah pengawasan penuh pemerintah,'' ungkap Menteri Siti.

2. Penegakan hukum multidoors bagi pelaku pembakaran hutan

IDN Times/Istimewa

Hal paling krusial lainnya, untuk pertama kali dilakukan penegakan hukum multidoors bagi pelaku pembakar hutan, yakni dengan langkah hukum pidana, perdata, dan administrasi. Langkah hukum ini tidak hanya menyasar per orangan, tapi juga korporasi.

Dalam kurun waktu 2015-2018, lebih dari 550 kasus dibawa ke pengadilan, baik melalui penegakan hukum pidana maupun perdata. Lima ratus perusahaan dikenakan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dilakukan, bahkan ada yang dicabut izinnya. Untuk pengamanan kawasan hutan dan sumber daya kehutanan, lebih dari 713 operasi pengamanan dilakukan dengan melibatkan KLHK, Kepolisian, dan TNI.

''Untuk menegakkan hukum ini sangat tidak mudah. Kita sampai berkali-kali digugat balik, saksi ahli juga sampai digugat, tapi kita tidak gentar. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera, agar tak ada lagi yang berani main-main dengan aturan pencegahan terjadinya karhutla berulang,'' tegas Siti.

3. KLHK gandeng MUI untuk keluarkan fatwa

IDN Times/Indiana Malia

KLHK juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk mengeluarkan fatwa haram bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan. Selain juga meningkatkan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) Dalkarhutla hingga ke tingkat tapak.

Pengendalian karhutla juga melibatkan TNI/Polri, BNPB, dan lembaga lainnya secara bersama-sama. Pengendalian yang dimaksud mulai dari tahap perencanaan, pencegahan, penanggulangan, pasca-kebakaran, koordinasi kerja, hingga pada tahap status kesiagaan.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Gambut, KLHK Tetapkan Permen-LHK No 10 Tahun 2019 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya