TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Sebut Ada Kesalahpahaman Terkait Akses Data Kemendagri

Pemberian akses hanya untuk kebutuhan verifikasi data

IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Tanggapan miring mengenai pemberian hak akses verifikasi data kependudukan oleh lembaga swasta milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) berakhir. Ombudsman akhirnya mengakui bahwa pemberian hak akses verifikasi data kependudukan itu clean dan safety.

Pengakuan tersebut resmi terjadi hari ini, pascapertemuan antara Ombudsman dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dari perwakilan Ombudsman, Alvin Lie dan Ahmad Su’aidi, sedangkan dari Ditjen Dukcapil ada Dirjen Dukcapil Kemendagri sendiri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, beserta jajaran pejabat Eselon II hingga staff.

1. Ombudsman menilai terdapat kesalahpahaman dalam masyarakat

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Alvin mengakui selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta mendapatkan hak akses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.

“Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, memeriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu),” kata Alvin saat ditemui wartawan, Jakarta, Rabu (24/7).

2. Ombudsman tetap meminta sekuritas data harus tetap diperhatikan

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kendati demikian, Alvin meminta agar aspek sekuritas data tersebut tetap diperhatikan. Bisa saja, seiring dengan berkembangnya waktu dan teknologi, apa yang saat ini aman menjadi tidak aman di kemudian hari.

“Kita sepakat bahwa tetap harus meningkatkan pengawasan karena teknologi ini kan terus bekrembang. Yang hari ini aman, besok bisa tidak aman,” tambahnya.

Baca Juga: Pasca-OTT KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt Gubernur Kepri

3. Kemendagri sebut tidak sembarang orang bisa mengakses data

IDN Times/Kemendagri

Di kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga menegaskan bahwa aspek sekuritas data memang sangat diperhatikan pihaknya. Sebab, pihaknya tidak sembarangan kala memberikan hak akses tersebut.

“Yang mengakses itu ada password-nya kan, kita tahu siapa sedang mengambil data siapa,” tegas Zudan.

4. Pemberian data tergantung kebutuhan lembaga

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Zudan juga menjelaskan pemberian hak akses tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan lembaga pengguna. Untuk keperluan bisnis dan swasta misalnya, umumnya hanya diberi akses hingga data KTP-elnya saja.

“Lembaga-lembaga tertentu hanya data KTP-el. Kalo KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sampai (data) tanda tangan karena untuk penyocokan tanda tangan buku rekening (bank). Kemudian untuk Polri, dia sampai foto sidik jari karena untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” rinci Zudan.

Baca Juga: Blangko Kosong, Disdukcapil Palembang Tunda Cetak 25.000 e-KTP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya