Ombudsman Sebut Ada Kesalahpahaman Terkait Akses Data Kemendagri
Pemberian akses hanya untuk kebutuhan verifikasi data
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tanggapan miring mengenai pemberian hak akses verifikasi data kependudukan oleh lembaga swasta milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) berakhir. Ombudsman akhirnya mengakui bahwa pemberian hak akses verifikasi data kependudukan itu clean dan safety.
Pengakuan tersebut resmi terjadi hari ini, pascapertemuan antara Ombudsman dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dari perwakilan Ombudsman, Alvin Lie dan Ahmad Su’aidi, sedangkan dari Ditjen Dukcapil ada Dirjen Dukcapil Kemendagri sendiri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, beserta jajaran pejabat Eselon II hingga staff.
1. Ombudsman menilai terdapat kesalahpahaman dalam masyarakat
Alvin mengakui selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta mendapatkan hak akses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.
“Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, memeriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu),” kata Alvin saat ditemui wartawan, Jakarta, Rabu (24/7).
Baca Juga: Pasca-OTT KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt Gubernur Kepri
Baca Juga: Blangko Kosong, Disdukcapil Palembang Tunda Cetak 25.000 e-KTP