TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJamsostek Kembali Tinjau Kepulangan dan Serahkan Bantuan bagi PMI

Program JKK dan JKm diberikan bagi PMI

BPJamsostek dan BP2MI kembali meninjau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air dan memberikan bantuan. (Dok. BPJamsostek)

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali meninjau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. 

Tinjauan kali ini dibarengi dengan penyerahan bantuan berupa hygiene kit serta multivitamin yang diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin, bersama Kepala BP2MI yang diwakili Plt Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa Timur Tengah, Firdaus Zazali, kepada PMI yang menjalani karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan, Rabu (2/6/2021) pagi ini.

Jay panggilan akrab Zainudin, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya kembali meninjau PMI yang tiba dan menjalani karantina mandiri. 

“Ini bentuk tindak lanjut dari kunjungan kami sebelumnya, PMI ini peserta Program Jamsostek, sehingga kami akan memastikan manfaat perlindungannya,” jelasnya.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut antara lain Dr. Benget Saragih sebagai Kasubdit Karantina Kesehatan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kemenkes serta Kolonel infanteri Dodi Tri Winarto sebagai As Ops Kasdam Jaya.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan Bank Mandiri Permudah PMI di Malaysia Bayar Iuran

1. Berbagai pelayanan yang diberikan BPJamsostek kepada PMI

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. (Dok. BPJamsostek)

Sesuai aturan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemik COVID-19, bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalankan karantina selama 5 hari sebelum kembali ke daerah masing-masing, tak terkecuali PMI, yang secara khusus difasilitasi negara.

“Untuk mereka yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin pastikan apakah masih ada hak-haknya yang masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJamsostek, sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal sudah kami bayarkan," ungkap Jay.

Perlindungan yang diberikan BPJamsostek untuk perlindungan PMI adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). 

2. Terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada PMI yang masih berada di wilayah penempatan

Ilustrasi pelayanan BPJamsostek. (Dok. BPJamsostek)

Selain melayani PMI yang kembali ke Tanah Air, BPJamsostek juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada PMI yang masih berada di wilayah penempatan. Hal itu ditunjukkan melalui kerja sama dengan Bank Mandiri melalui Mandiri International Remittance (MIR) untuk menyiapkan channel pembayaran bagi peserta BPJamsostek sektor PMI yang berada di Malaysia. 

Dengan kerja sama ini memungkinkan pembayaran iuran BPJamsostek menjadi semakin mudah karena para PMI hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi mobile BPJamsostek hingga mendapatkan kode pembayaran, lalu datang ke salah satu cabang MIR di Malaysia untuk melakukan pembayaran iuran BPJamsostek. 

Secara rinci Jay menjelaskan manfaat yang diterima PMI jika menjadi peserta. Dengan iuran sebesar Rp370 ribu, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan. Pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp7,5 juta dan juga santunan meninggal dunia sebesar Rp85 juta.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Pastikan Hak PMI Terpenuhi Sebelum Kepulangan  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya