BPJamsostek Kembali Tinjau Kepulangan dan Serahkan Bantuan bagi PMI
Program JKK dan JKm diberikan bagi PMI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali meninjau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air.
Tinjauan kali ini dibarengi dengan penyerahan bantuan berupa hygiene kit serta multivitamin yang diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin, bersama Kepala BP2MI yang diwakili Plt Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa Timur Tengah, Firdaus Zazali, kepada PMI yang menjalani karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan, Rabu (2/6/2021) pagi ini.
Jay panggilan akrab Zainudin, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya kembali meninjau PMI yang tiba dan menjalani karantina mandiri.
“Ini bentuk tindak lanjut dari kunjungan kami sebelumnya, PMI ini peserta Program Jamsostek, sehingga kami akan memastikan manfaat perlindungannya,” jelasnya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut antara lain Dr. Benget Saragih sebagai Kasubdit Karantina Kesehatan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kemenkes serta Kolonel infanteri Dodi Tri Winarto sebagai As Ops Kasdam Jaya.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan Bank Mandiri Permudah PMI di Malaysia Bayar Iuran
1. Berbagai pelayanan yang diberikan BPJamsostek kepada PMI
Sesuai aturan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemik COVID-19, bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalankan karantina selama 5 hari sebelum kembali ke daerah masing-masing, tak terkecuali PMI, yang secara khusus difasilitasi negara.
“Untuk mereka yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin pastikan apakah masih ada hak-haknya yang masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJamsostek, sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal sudah kami bayarkan," ungkap Jay.
Perlindungan yang diberikan BPJamsostek untuk perlindungan PMI adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Pastikan Hak PMI Terpenuhi Sebelum Kepulangan