TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gus Menteri: BUMDes Kunci Kesuksesan Pulihkan Ekonomi Tingkat Desa

BUMDes saat ini resmi berbadan hukum

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, saat memberikan penghargaan pada 73 Desa di Sidoarjo yang telah menyelesaikan data SDGs Desa, Minggu (6/6/2021). (Dok. Kemendes PDTT)

Jakarta, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, terus berupaya memulihkan ekonomi nasional di tingkat desa. Halim Iskandar mengatakan, kunci kesuksesan dalam memulihkan ekonomi nasional di tingkat desa ada di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Doktor Honoris Causa dari UNY tersebut mengatakan, posisi BUMDes saat ini telah resmi berbadan hukum dan setara dengan BUMN dan BUMD, hanya levelnya yang berbeda.

“Jadi, kalau misalnya bicara tentang pengelolaan air di tingkat nasional dikelola oleh BUMN, pengelolaan air di tingkat kabupaten atau provinsi dikelola oleh BUMD, pengelolaan air di tingkat desa maupun antar desa dikelola oleh BUMDes ataupun BUMDes Bersama,” ungkap Halim Iskandar saat memberikan penghargaan pada 73 Desa di Sidoarjo yang telah menyelesaikan data SDGs Desa, Minggu (6/6/2021).

Baca Juga: Kemendes PDTT Gerakkan Program Seribu Taman Bacaan Desa Digital

1. Sudah ada BUMDes yang melakukan ekspor

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, saat memberikan penghargaan pada 73 Desa di Sidoarjo yang telah menyelesaikan data SDGs Desa, Minggu (6/6/2021). (Dok. Kemendes PDTT)

Dengan unit usaha BUMDes, baik wisata, jasa maupun simpan pinjam dan sebagainya, akan berkontribusi untuk memulihkan ekonomi nasional di tingkat desa. Bahkan, lanjut pria yang akrab disapa Gus Menteri ini, sudah ada BUMDes yang melakukan ekspor, salah satunya BUMDes di Kabupaten Alor dengan komoditas ekspor vanilanya.

“Kita akan terus konsolidasi supaya semakin banyak BUMDes sedang menggalakkan komoditas ekspor, ini juga tergantung dengan data-data, tentang potensi desa, potensi unggulan desa,” tambahnya. 

2. BUMDes Bersama tidak dibatasi kewilayahan

BUMDes Swalayan "Mulia Mandiri" di Desa Campurdarat. (IDN Times/Ihsan Sekti H)

Oleh karena itu, pihaknya tidak membatasi kerja sama yang dilakukan antar desa, bahkan lintas kabupaten maupun provinsi untuk membentuk BUMDes Bersama.

“BUMDes Bersama tidak dibatasi oleh kewilayahan. Desa di Sidoarjo bisa membangun kerja sama dengan desa di NTT, bisa bekerja sama dengan desa di Papua, bisa membangun kerja sama dengan desa di Aceh,” jelas Halim yang pernah menjadi Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Baca Juga: Gus Menteri Sebut Tidak Ada Lagi Penambahan Kawasan Transmigrasi Baru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya