Kemendes PDTT Mulai Proses Pendaftaran BUMDesa, Begini Perkembangannya
BUMDesa bisa langsung menjalankan usahanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan perkembangan terkini mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai Badan Hukum.
Proses ini dimulainya dengan lahir UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum. Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain, seperti PT, CV, dan koperasi. BUMDesa juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
"Organisasi BUMDesa terdiri dari Musdes (Musyawarah Desa), Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas," ujar Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, melalui keterangan resminya, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Dukung Kemendes PDTT Kawal Dana Desa, Gus Menteri Apresiasi Polri
1. BUMDesa halal bermitra mengelola terminal penumpang dan turut mengelola pasar rakyat
Pendataan, pembinaan, dan pengembangan, serta pemeringkatan diatur supaya ada kepastian dan pemenuhan kebutuhan BUMDesa yang selama ini belum terfasilitasi. Bahkan, regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDesa mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.
Merujuk pada PP Nomor 30 Tahun 2021, BUMDesa boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan. BUMDesa halal bermitra mengelola terminal penumpang dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021.
Baca Juga: Pemda Mesuji Sambut Baik Pemutakhiran Data SDGs Rancangan Kemendes