TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Merdeka Belajar Episode Ke-12, Sekolah Aman Berbelanja Bersama SIPLah

Sekolah bisa membelanjakan dana BOS jadi fleksibel dan aman

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, saat peluncuran peningkatan SIPLah secara daring, Kamis (26/8/2021). (Dok. Kemendikbud Ristek)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-12: Sekolah Aman Berbelanja melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Dengan adanya SIPLah, kini satuan pendidikan dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) daring dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah secara fleksibel dan aman.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021, pemerintah pusat menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp53,4 triliun ke lebih dari 216 ribu sekolah untuk membantu kebutuhan belanja operasional. Total anggaran BOS meningkat dari Rp51,2 triliun di tahun 2019 menjadi Rp53,4 triliun di tahun 2021.

“Dengan SIPLah, sekolah membelanjakan dana BOS secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang diatur di dalam SKB Empat Menteri,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, saat peluncuran peningkatan SIPLah secara daring, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Wujudkan Merdeka Belajar, Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan! 

1. Pembelanjaan dana BOS yang fleksibel sangat diperlukan

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Mendikbud Ristek mengungkapkan, pembelanjaan dana BOS yang fleksibel sangat diperlukan, apalagi di masa pandemilk. Akan tetapi, banyak tantangan di dalam pelaksanaannya, seperti misalnya kepala sekolah sering menjadi target intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang memaksakan pembelian barang dan jasa dari mereka sehingga menyalahi aturan. 

Contoh lainnya, kasus korupsi dana BOS masih sering terjadi sehingga upaya agar transparansi penggunaan dana BOS menjadi sangat penting. Pembelanjaan dana BOS secara pencatatan manual lebih rentan terhadap korupsi dan kolusi. Oleh sebab itu, sangat penting mendorong peningkatan transaksi secara elektronik supaya tercatat dan dengan mudah dipantau oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

2. Alur pembelanjaan pada SIPLah menjamin proses transaksi sesuai peraturan yang berlaku

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar/Dok. Kemdikbud

Tahun 2019, Kemendikbud merilis SIPLah sebagai sistem elektronik untuk pembelanjaan dana BOS. SIPLah adalah sistem elektronik yang dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS. 

“Hingga saat ini, jumlah sekolah pengguna SIPLah terus meningkat dan SIPLah telah melayani lebih dari satu juta transaksi pembelanjaan,” kata Menteri Nadiem.

Tercatat, sebanyak 1.073.897 transaksi dilakukan melalui SIPLah, Rp12,6 triliun nilai transaksi di SIPLah, 26.025 penyedia barang dan jasa yang telah bertransaksi di SIPLah, serta capaian Kemendikbud Ristek meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Alur pembelanjaan pada SIPLah terus berupaya menjamin proses transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak ada lagi intimidasi kepada kepala sekolah oleh pihak-pihak yang mengancam mereka ataupun tidak perlu lagi khawatir melakukan kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa,” terang Mendikbudristek.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Kembali Buka Pendaftaran Program Sekolah Penggerak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya