Merdeka Belajar Episode Ke-12, Sekolah Aman Berbelanja Bersama SIPLah
Sekolah bisa membelanjakan dana BOS jadi fleksibel dan aman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-12: Sekolah Aman Berbelanja melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Dengan adanya SIPLah, kini satuan pendidikan dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) daring dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah secara fleksibel dan aman.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021, pemerintah pusat menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp53,4 triliun ke lebih dari 216 ribu sekolah untuk membantu kebutuhan belanja operasional. Total anggaran BOS meningkat dari Rp51,2 triliun di tahun 2019 menjadi Rp53,4 triliun di tahun 2021.
“Dengan SIPLah, sekolah membelanjakan dana BOS secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang diatur di dalam SKB Empat Menteri,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, saat peluncuran peningkatan SIPLah secara daring, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Wujudkan Merdeka Belajar, Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan!
1. Pembelanjaan dana BOS yang fleksibel sangat diperlukan
Mendikbud Ristek mengungkapkan, pembelanjaan dana BOS yang fleksibel sangat diperlukan, apalagi di masa pandemilk. Akan tetapi, banyak tantangan di dalam pelaksanaannya, seperti misalnya kepala sekolah sering menjadi target intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang memaksakan pembelian barang dan jasa dari mereka sehingga menyalahi aturan.
Contoh lainnya, kasus korupsi dana BOS masih sering terjadi sehingga upaya agar transparansi penggunaan dana BOS menjadi sangat penting. Pembelanjaan dana BOS secara pencatatan manual lebih rentan terhadap korupsi dan kolusi. Oleh sebab itu, sangat penting mendorong peningkatan transaksi secara elektronik supaya tercatat dan dengan mudah dipantau oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek Kembali Buka Pendaftaran Program Sekolah Penggerak