TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gus Muhamin Sebut Ada Tiga Resep Agar Dana Desa kian Efektif

Dana Desa jadi solusi menguatkan ekonomi masyarakat desa

Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, saat menjadi keynote speaker Sosialisasi Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam Kerangka Undang-Undang Desa di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023). (Dok. Kemendes PDTT)

Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan ada tiga hal perlu dilakukan desa dalam mengelola Dana Desa yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pertama, pemerintah desa wajib cermat dalam mengalokasikan anggaran. 

Kedua, efisiensi dalam penggunanya. Ketiga, kreatif dan inovatif dalam menentukan penggunaan. Dengan demikian, Dana Desa mampu menjadi solusi untuk menguatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Saat ini sejumlah bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa seperti BLT dan PKTD diakui pengelolaan dan penyalurannya sangat tepat sasaran.

"Pembangunan akan sukses jika Dana Desa dapat tersalurkan pada tingkat yang paling ujung dari pembangunan, yaitu di desa. Semakin banyak Dana Desa yang dikucurkan maka saya yakin kemakmuran akan semakin terwujud," kata Gus Muhaimin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar, saat menjadi keynote speaker Sosialisasi Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam Kerangka Undang-Undang Desa di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: Gus Muhaimin: Dana Desa Kian Banyak, Kemakmuran Kian Cepat Terwujud

1. Desa mampu untuk mengelola Dana Desa dengan baik

Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, saat menjadi keynote speaker Sosialisasi Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam Kerangka Undang-Undang Desa di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023). (Dok. Kemendes PDTT)

Gus Muhaimin menuturkan, sejak dicetuskannya Undang-Undang Desa serta alokasi dana desa, sejumlah pengambil kebijakan dan ahli sempat meragukan kepala desa menjadi subjek utama yang mengendalikan dan memiliki kewenangan anggaran. 

Namun, saat ini terbukti jika desa mampu untuk mengelola Dana Desa dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa. Kepercayaan itu makin diperkuat dengan kemampuan desa menghadapi pandemik COVID-19. 

“Semuanya percaya saat ini bahwa desa mampu mengelola anggaran dengan baik," tegas Gus Muhaimin.

2. Dana Desa telah memberikan kontribusi yang progresif atas kemajuan desa

Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, saat menjadi keynote speaker Sosialisasi Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam Kerangka Undang-Undang Desa di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023). (Dok. Kemendes PDTT)

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito, menambahkan bahwa Dana Desa sebagai salah satu instrumen UU Desa telah memberikan kontribusi yang progresif atas kemajuan desa. 

Sugito menjelaskan, sejak 2015 pemerintah pusat tercatat telah mengucurkan Rp537 triliun Dana Desa.

“Setelah sembilan tahun perjalanan Undang-Undang Desa, perkembangan pesat terjadi di desa. Bangkitnya perekonomian, pemerataan pembangunan desa dan upaya-upaya lainnya yang mengantarkan pada kemandirian desa adalah hasil baik atas pelaksanaan Undang-undang Desa,” paparnya.

Baca Juga: Gus Muhaimin: Banyak Efektivitas Penggunaan APBN Melalui Dana Desa 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya