Badan Bahasa Selenggarakan KBI XII, Ini Hasil Rumusan dan Rekomendasi
Rumusan dalam KBI XII diarahkan untuk menyisir 3 tema
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) telah menyelenggarakan Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII yang berlangsung di Jakarta pada 25–28 Oktober 2023.
Kongres kali ini menghimpun semua unsur pemangku kepentingan untuk bertukar pikiran dan informasi terkini tentang penanganan bahasa, khususnya bahasa Indonesia dan bahasa daerah yang ada di Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada sambutannya, Rabu (25/10), menegaskan agar kongres ini menjadi ruang dialog dua arah antara para pemangku kebijakan dalam pemerintahan, sektor nonprofit, swasta, dan masyarakat untuk bergotong royong dalam membuat bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa yang paling modern sekaligus melestarikan bahasa-bahasa daerah agar menjadi suatu budaya multilingual.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Aminudin Aziz, mengatakan bahwa rumusan dalam KBI XII diarahkan untuk menyisir 3 tema, yakni revitalisasi bahasa daerah, literasi kebahasaan dan kesastraan, serta internasionaliasi bahasa Indonesia.
“KBI kali ini rumusan hasilnya dan rekomendasinya lebih berupa kebijakan. Rumusannya akan diserahkan kepada Mendikbudristek dan nantinya akan diserahkan ke Presiden untuk dijadikan bahan pertimbangan kebijakan ke depan. Pemilihan tema serta pemilihan para narasumber yang menjadi pemakalah undangan cukup untuk membahas secara dalam isu-isu tersebut,” ujar Aziz pada Taklimat Media KBI XII di Jakarta, Sabtu (28/10).
Baca Juga: Badan Bahasa Gelar Kongres Bahasa Indonesia XII, Suguhkan Hal Menarik!
1. Beberapa rekomendasi KBI XII
KBI XII merekomendasikan ditetapkannya payung hukum yang lebih tegas dan mengikat untuk menjamin pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia, bahasa dan sastra daerah, bahasa dan sastra asing serta literasi di Indonesia sebagai salah satu program prioritas nasional untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Salah satunya tentang bahasa dan sastra Indonesia, KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pemajuan dan pemartabatan bahasa dan sastra Indonesia yang menjadi dasar bagi pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan perubahan zaman, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Tentang bahasa dan sastra daerah, KBI XII merekomendasikan ditetapkannya undang-undang bahasa daerah untuk menjamin pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Terkait bahasa dan sastra asing, KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pemajuan pembelajaran bahasa dan sastra asing melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal secara proporsional untuk menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi, memperluas pergaluan internasional, serta meningkatkan daya saing bangsa.
Adapun tentang literasi, KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan terpadu gerakan literasi yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman dan keilmuan literasi melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kecakapan literasi seluruh lapisan masyarakat.
Editor’s picks
Baca Juga: 6 Alasan Bahasa Indonesia Mudah Dipelajari Pengguna Bahasa Inggris