TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Miris! Pernikahan Anak Usia Dini Meningkat di Indonesia

Pernikahan anak di bawah umur harus dicegah sedini mungkin

Instagram/@infokotamakassar

Jakarta, IDN Times- Angka pernikahan anak di bawah umur terus meningkat di Indonesia. Pada Agustus lalu di Sulawesi Selatan seorang anak lelaki yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) menikah dengan remaja perempuan berusia 17 tahun.

Tentunya berita itu memperpanjang daftar pernikahan anak di Indonesia. 

Berikut fakta-faktanya.

1. Sulawesi Selatan memiliki angka pernikahan anak tertinggi di Indonesia

Instagram/@infokotamakassar

Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) mencatat sepanjang Januari-Agustus tahun ini sudah ada 720 kasus pernikahan anak.

Selanjutnya, pada Januari 2017, Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) mengeluarkan  laporan  salah satu provinsi yang memiliki angka pernikahan anak tertinggi adalah Sulawesi Selatan.

Hal yang sama juga dilakukan BPS pada 2015, melalui Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang berisikan angka pernikahan di bawah usia 18 tahun mencapai 22,82 persen.

Baca Juga: Celah Hukum Ini Sering Dimanfaatkan untuk Legalkan Pernikahan Anak

2. Praktik pernikahan anak terjadi di seluruh Indonesia

Instagram/@infokotamakassar

Ternyata, angka perkawinan usia anak ini tak hanya terjadi di daerah tertentu saja.  Mirisnya lagi, praktik pernikahan anak ini terjadi di seluruh provinsi di Indonesia.

Laporan Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS pada 2015 juga menyebutkan, bahwa terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi dibanding angka nasional (22,82 persen).

Lima provinsi dengan angka prevelensi terbesar yakni Sulawesi Barat (34,22 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (33,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).

3. Tren pernikahan anak menguat di masyarakat

Instagram/@infokotamakassar

Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani mengatakan tren perkawinan anak semakin menguat dengan semakin terbukanya praktik perkawinan anak di masyarakat.

"Upaya masyarakat mempertahankan perkawinan anak ketika negara menolak untuk memberikan legitimasi juga mempertinggi tren tersebut," katanya.

Baca Juga: 3 Kasus Pernikahan Anak di 2018 yang Bikin Heboh, Terbaru di Kalsel

4. Pernikahan anak di Indonesia harus diakhiri

IDN Times/Sukma Shakti

Zumrotin K. Susilo, Dewan Pengawas International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) mengatakan usaha untuk membangun bangsa yang sejahtera, berkualitas, dan bebas diskriminasi gender adalah dengan mengakhiri pernikahan anak di Indonesia.

Sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs).

5. Dampak dari pernikahan anak

IDN Times/Sukma Shakti

Zumrotin melanjutkan, pernikahan anak juga akan  berdampak pada kemiskinan, kematian ibu juga kualitas bayi yang dilahirkan.

"Anak yang menikah dini juga akan putus sekolah sehingga wajib belajar 12 tahun tak terpenuhi," kata Zumrotin.

Tak hanya itu, pernikahan anak membuat kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga rentan terjadi sekaligus merenggut hak anak.

Baca Juga: Memprihatinkan: Ada 720 Kasus Pernikahan Anak di Indonesia Selama 2018

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya