Catat Nih! Syarat Tambahan untuk Pelamar PPPK 2022
Masa kerja pelamar dikorting 2-3 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerbitkan aturan tambahan sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Daftar jenis jabatan fungsional dengan syarat tambahan itu terangkum dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Ngaret dari Jadwal, SSCASN Belum Bisa Dihuka
Baca Juga: Data Kemendikbud Belum Lengkap, Rekrutmen 11.505 PPPK di NTB Diundur?
1. Pelamar dengan kerja dua tahun bisa mendafar
Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.
Hal itu juga tertera dalam diktum pertama Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022, disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
"Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan," kata Alex.
Baca Juga: Kriteria Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru, K2 Masuk yang Mana?