Pendaftaran PPPK Ngaret dari Jadwal, SSCASN Belum Bisa Dihuka

Laman SSCASN belum bisa login dan daftar

Jakarta, IDN Times — Pendaftaran PPPK Guru 2022 mundur dari jadwal yang ditentukan karena masih dalam tahap persiapan.

Berdasarkan pantauan IDN Times pukul 10.00 WIB, portal sscasn.bkn.go.id belum bisa menyediakan laman pendaftaran akun untuk calon peserta PPPK guru.

“Menunggu pengumuman dari Panselnas,” kata Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani kepada IDN Times, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Siapkan Berkasmu, Pemprov Sulsel Bakal Rekrut PPPK November 2022

1. Laman SSCASN belum buka pendaftaran

Pendaftaran PPPK Ngaret dari Jadwal, SSCASN Belum Bisa DihukaLaman SSCASN saat hendak membuat akun pendaftaran PPPK guru. (Dok/tangkapan layar SSCASN)

Dalam SSCASN saat mengmilih Buat Akun atau Login, laman menunjukkan tulisan ‘COMING SOON’. Sementara laman gurupppk.kemdikbud.go.id pada hari ini masih menampilkan pengumuman bertuliskan ‘Mohon Menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal seleksi’.

Padahal menurut Surat Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 7303/B/GT.01.03/2022 tertanggal 20 Oktober 2022, pendaftaran seleksi dibuka mulai 25 Oktober-7 November.

Baca Juga: Syarat, Dokumen, dan Tata Cara Pendaftaran Guru PPPK 2022

2. Alur pendaftaran PPPK guru

Pendaftaran PPPK Ngaret dari Jadwal, SSCASN Belum Bisa DihukaTenaga honorer yang lulus menjadi Guru PPPK Pemprov NTB tahun 2021 menerima SK pengangkatan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pada pengumuman Kemendikbudristek,  pembukaan pendaftaran PPPK guru dimulai 25 November 2022. Peserta juga diminta melengkapi kelengkapan administrasi dan mengikuti beberapa kali pengumuman kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior.

Berikut alur pendaftaran PPPK guru 2022 menurut jadwal Kemendikbudristek.

  • 25 Oktober: Pengumuman seleksi
  • 25 Oktober-7 November: Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar
  • 25 Oktober-9 November: Seleksi administrasi untuk P3, P2, dan umum
  • 12 November-14 November: Masa sanggah administrasi
  • 15 November-18 November: Jawab sanggah administrasi
  • 20 November: Pengumuman pasca sanggah
  • 21 November-22 November: Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk P2 dan P3
  • 23 November-27 November: Peniliaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM
  • 27 November-7 Desember: Pengolahan hasil peniliaian kesesuaian (untuk P2 dan P3)
  • 8 Desember-12 Desember: Pengumuman dan pemilihan formasi
  • 16 Desember-18 Desember: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk P. Umum)
  • 19 Desember-24 Desember: Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk P. Umum)
  • 24 Desember-4 Januari: Pengolahan hasil selesi (untuk P. Umum)
  • 5 Januari-6 Januari: Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan umum)
  • 7 Januari-9 Januari: Masa sanggah seleksi kompetensi
  • 10 Januari-16 Januari: Jawab sanggah seleksi kompetensi
  • -26 Januari 2023: Pengumuman pasca masa sanggah

Baca Juga: Cara Cek Lolos Seleksi PPPK Guru-Tenaga Kependidikan, Ini Langkahnya

3. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK Guru

Pendaftaran PPPK Ngaret dari Jadwal, SSCASN Belum Bisa DihukaIlustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Selain harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, pelamar juga harus melengkapi beberapa berkas dan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Baca Juga: Kriteria Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru, K2 Masuk yang Mana?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya