Daftar Perolehan Kursi di DPR untuk Presidential Thresold Menuju 2024
Hanya PDIP yang bisa mengajukan pasangan calon tanpa koalisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Proses pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 direncanakan mulai berlangsung pada Juni mendatang. Beberapa partai politik gencar melakukan komunikasi antarparpol untuk membangun koalisi demi lolos presidential thresold.
Diketahui presidential thresold atau ambang batas pencalonan presiden di Indonesia sebanyak 20 persen. Artinya, tiap partai politik di legislatif harus memiliki keterwakilan minimal 20 persen kursi untuk dapat mencalonkan presiden.
Baca Juga: Ajukan Judicial Review, Partai Ummat Minta Presidential Threshold Dihapus
Baca Juga: [WANSUS] Blak-blakan Mardani PKS soal Presidential Threshold-Anies
1. Daftar perolehan kursi di DPR dari Pemilu 2019
Berdasarkan hasil perolehan kursi DPR RI dari Pemilu 2019, hanya PDI Perjuangan yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden seorang diri. Pasalnya PDIP memiliki sebanyak 22 persen kursi di DPR.
Berikut daftar lengkap perolehan kursi di DPR.
- PDIP 128 kursi (22 persen)
- Golkar 85 kursi (14 persen)
- Gerindra 78 kursi (13 persen)
- Nasdem 59 kursi (10 persen)
- PKB 58 kursi (10 persen)
- Demokrat 54 kursi (9,3 persen)
Editor’s picks
- PKS 50 kursi (8,9 persen)
- PAN 44 kursi (7,6 persen)
- PPP 19 kursi (3,3 persen)
Baca Juga: Hasto: Presidential Threshold 20 Persen Agar Kerja Pemerintah Efektif