TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Perolehan Kursi di DPR untuk Presidential Thresold Menuju 2024

Hanya PDIP yang bisa mengajukan pasangan calon tanpa koalisi

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Jakarta, IDN Times — Proses pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 direncanakan mulai berlangsung pada Juni mendatang. Beberapa partai politik gencar melakukan komunikasi antarparpol untuk membangun koalisi demi lolos presidential thresold.

Diketahui presidential thresold atau ambang batas pencalonan presiden di Indonesia sebanyak 20 persen. Artinya, tiap partai politik di legislatif harus memiliki keterwakilan minimal 20 persen kursi untuk dapat mencalonkan presiden.

Baca Juga: Ajukan Judicial Review, Partai Ummat Minta Presidential Threshold Dihapus

Baca Juga: [WANSUS] Blak-blakan Mardani PKS soal Presidential Threshold-Anies 

1. Daftar perolehan kursi di DPR dari Pemilu 2019

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Berdasarkan hasil perolehan kursi DPR RI dari Pemilu 2019, hanya PDI Perjuangan yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden seorang diri. Pasalnya PDIP memiliki sebanyak 22 persen kursi di DPR.

Berikut daftar lengkap perolehan kursi di DPR.

- PDIP 128 kursi (22 persen)

- Golkar 85 kursi (14 persen)

- Gerindra 78 kursi (13 persen)

- Nasdem 59 kursi (10 persen)

- PKB 58 kursi (10 persen)

- Demokrat 54 kursi (9,3 persen)

- PKS 50 kursi (8,9 persen)

- PAN 44 kursi (7,6 persen)

- PPP 19 kursi (3,3 persen)

Baca Juga: Hasto: Presidential Threshold 20 Persen Agar Kerja Pemerintah Efektif

2. Suara Koalisi Indonesia Bersatu capai presidential thresold

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto bertemu dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Sejauh ini, baru Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memberikan sinyal kuat untuk koalisi dalam Pemilu 2024. Meski belum mendeklarasikan koalisi, ketiganya mengklaim telah bersatu dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilu 2019, jika tiga parpol ini berkoalisi maka akan mendapatkan sekitar 24,9 persen suara. Dengan demikian, koalisi ini bisa maju untuk mengusulkan pasangan calon dalam Pemilu 2024 mendatang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya