TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dear Gen Z, Ini Arti Ambang Batas Perlemen dan Presiden

Jejak pergantian ambang batas presiden dan parlemen

Pedagang menata poster Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Jakarta, IDN Times — Apa itu ambang batas parlemen dan ambang batas presiden? Dua hal ini merupakan sistem yang digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan eksekutif di Indonesia.

Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas presiden (presidential threshold) merupakan sistem dalam tata kepemiluan. Ambang batas parlemen digunakan untuk menentukan jumlah kursi di DPR, sementara ambang batas presiden digunakan sebagai syarat mengusulkan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres.

Baca Juga: Tolak Presidential Threshold, Fadli Zon: Pemilih Capres itu Rakyat

1. Mengenal ambang batas parlemen

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Sistem ambang batas parlemen pertama kali diterapkan di Indonesia pada Pemilu tahun 2009. Semula aturan tentang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilu Legislatif, meliputi DPR, DPD, dan DPRD.

Berdasarkan aturan tersebut, partai politik harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari total perolehan suara sah secara nasional untuk duduk di kursi Parlemen.

UU 10/2008 kemudian direvisi sehingga syarat penentuan kursi di DPR dan DPRD minimal 3,5 persen dari total suara sah nasional.

Berdasarkan aturan terbaru UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Legislatif, ambang batas parlemen naik menjadi minimal 4 persen dari total suara sah nasional baik untuk DPR maupun DPRD.

2. Presidential threshold

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ambang batas presiden atau presidential threshold mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004, saat Indonesia pertama kalinya melakukan Pilpres secara langsung.

Aturan ambang batas presiden pertama kali dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sejak pertama kali diterapkan pada 2004, ambang batas presiden telah beberapa kali mengalami perubahan.

Pada regulasi pertama, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang mempunyao 15 persen jumlah kursi di DPR, atau 20 persen perolehan suara sah nasional dalam Pileg.

Kemudian pada Pilpres 2009, ambang batas presiden berubah menjadi 25 persen dari kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pileg. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 42 tahun 2008.

Ambang batas presiden kembali berubah pada Pilpres 2019. Ketentuan ambang batas presiden diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas presiden 20 persen .

Baca Juga: Kemendagri Prediksi Akan Ada 400 Juta Lebih Pencoblosan di Pemilu 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya