Dear Gen Z, Ini Arti Ambang Batas Perlemen dan Presiden
Jejak pergantian ambang batas presiden dan parlemen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Apa itu ambang batas parlemen dan ambang batas presiden? Dua hal ini merupakan sistem yang digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan eksekutif di Indonesia.
Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas presiden (presidential threshold) merupakan sistem dalam tata kepemiluan. Ambang batas parlemen digunakan untuk menentukan jumlah kursi di DPR, sementara ambang batas presiden digunakan sebagai syarat mengusulkan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres.
Baca Juga: Tolak Presidential Threshold, Fadli Zon: Pemilih Capres itu Rakyat
1. Mengenal ambang batas parlemen
Sistem ambang batas parlemen pertama kali diterapkan di Indonesia pada Pemilu tahun 2009. Semula aturan tentang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilu Legislatif, meliputi DPR, DPD, dan DPRD.
Berdasarkan aturan tersebut, partai politik harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari total perolehan suara sah secara nasional untuk duduk di kursi Parlemen.
UU 10/2008 kemudian direvisi sehingga syarat penentuan kursi di DPR dan DPRD minimal 3,5 persen dari total suara sah nasional.
Berdasarkan aturan terbaru UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Legislatif, ambang batas parlemen naik menjadi minimal 4 persen dari total suara sah nasional baik untuk DPR maupun DPRD.
Baca Juga: Kemendagri Prediksi Akan Ada 400 Juta Lebih Pencoblosan di Pemilu 2024