TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Sebut Dewas KPK Bisa Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli

Sidang etik bisa dilanjutkan meski Lili sudah tak menjabat

IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times — Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih bisa melanjutkan proses sidang etik kepada eks pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.

Bambang justru mempertanyakan dasar hukum Dewas KPK yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar pasca mengundurkan diri dari jabatan Komisioner KPK.

"Lalu, tindak pidana itu habis karena dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya gak pas. Negara hukum, tindak pidana selesai dengan mengundurkan diri. Dari mana rumusannya? " kata Bambang Pacul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Mengingat Pesan Usang Antikorupsi Lili Pintauli yang Mundur dari KPK 

Baca Juga: Jokowi Segera Kirim Calon Pengganti Lili Pintauli ke DPR

1. Dewas KPK bisa usut dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah jelas diatur tentang gratifikasi. Bambang mengatakan, menurut Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019, tindak gratifikasi yang diduga dilakukan Lili Pintauli bisa dikenakan sanksi pidana.

"Nanti kami tanya di Komisi III, dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya, dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 (UU Nomor 19 Tahun 2019) tentang gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir. Sama-sama melanggar pasal,” ujar Bambang.

2. Aturan berlaku untuk seluruh warga Indonesia

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho Dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik, Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Dia juga menegaskan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Republik Indonesia. Baik itu pejabat negara maupun bukan pejabat negara.

"Itu ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses, gratifikasi masuk. Aku gak usah sebut namanya, tetapi masuk juga (dihukum), udah berhenti gak menjabat," kata dia.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Mundur, Firli: Serahkan ke Dewas

Baca Juga: Dewas: Lili Pintauli Siregar Bukan Insan KPK Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya