Hina Presiden Bisa Dipenjara, LBH Sebut RKUHP Jadi Pasal Kolonial
Pasal 218 RKUHP jadi pasal diskriminatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RKUHP yang baru mempersempit definisi dan membatasi kritik.
Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum menilai pasal 218 dalam RKUHP membuat over kriminalisasi atau pemidanaan berlebihan pada masyarakat. Sebabnya beleid itu mengatur kritik dari masyarakat pada pemerintah harus konstruktif dan memberikan solusi.
Citra berpandangan bahwa pasal ini sejatinya sudah tidak relevan. Ia menjelaskan bahwa pasal penghinaan tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda.
Dalam konteks itu, pasal penghinaan ditujukan kepada raja atau ratu, bukan presiden. Sementara Indonesia menganut sistem republik demokratis.
“Pasal ini overkriminalisasi dan juga pasal kolonial, itu dibuat untuk melindungi Ratu Belanda sebetulnya, konteksnya monarki. Sistem kita republik demokratis bukan monarkis,” kata Citra saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hati-hati! Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta
Baca Juga: Di RKUHP Final, Bikin Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Bukan Pidana
1. LBH sorot pasal 218 RKUHP
Citra menjelaskan definisi kritik dalam pasal 219 RKUHP bermakna sempit. Hal itu dikarenakan dalam pasal 218 RKUHP memuat penjelasan tentang perbedaan menghina dan mengkritik.
Pada ayat 2 dijelaskan bahwa kritik yang dilontarkan masyarakat kepada pemerintah harus konstruktif dan memberikan solusi. Menurutnya, defini kritik tak bisa dijelaskan secara sempit seperti itu.
"Menurut kami seharusnya keritik itu tidak boleh didefinisikan secara sempit seperti itu," kata Citra.
Citra menjelaskan kritik terhadap kinerja atau kebijakan pemerintah seharusnya tidak dibatasi. Sebab hal itu dijamin juga oleh pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
Baca Juga: RKUHP Diserahkan ke DPR, LBH Jakarta: Masih Abaikan Keterbukaan Publik