Di RKUHP Final, Bikin Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Bukan Pidana

Membuat pornografi dikecualikan untuk kepentingan sendiri

Jakarta, IDN Times - Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final diantar oleh Pemerintah ke DPR RI pada Rabu (6/7/2022).

Dalam beleid tersebut, dimuat aturan terkait perekaman video pornografi untuk konsumsi pribadi. Dijelaskan bahwa hal tersebut tidak akan dijerat dengan hukum pidana yang diatur dalam pasal 411 ayat 2.

Adapun penjelasan mengenai pasal ini termuat dalam bagian penjelasan pasal demi pasal.

1. Produksi pornografi tetap dijerat penjara kalau disebarluaskan

Di RKUHP Final, Bikin Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Bukan PidanaIlustrasi baterai smartphone (IDN Times/Nurulia R. Fitri)

Sebelum ke pasal 411 ayat 2, aturan ini menjelaskan produksi pornografi yang tetap dijerat dengan hukum pidana, yakni dalam pasal 411 ayat 1. 

Ancaman pidana yang dikenakan adalah paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 411 ayat (1)

Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

2. Dikecualikan untuk karya seni, budaya, olahraga hingga ilmu pengetahuan

Di RKUHP Final, Bikin Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Bukan PidanaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian dalam pasal 411 pasal 2 dijelaskan bahwa orang yang memproduksi konten pornografi tidak dipidana jika itu merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan dan atau ilmu pengetahuan.

Pasal 411 ayat (2)

Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan atau ilmu pengetahuan.

3. Tak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri

Di RKUHP Final, Bikin Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Bukan PidanaIlustrasi (IDN Times/Lazuardi Putra)

Pada bab penjelasan, diuraikan bahwa penafsiran pronografi di pasal 411 disesuaikan dengan standar yang ada di masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu atau contemporary communnity standard.

Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya