Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Usut Dugaan TPPU BTS 4G
Dua pejabat utama Kominfo diperiksa Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam rangka mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait dugaan TPPU tersebut. Dua di antaranya adalah pejabat utama di Kominfo.
Baca Juga: Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Hakim Pengadilan Tipikor Keliru
1. Kejagung periksa tiga saksi
Ketut mengatakan pemeriksaan saksi oleh Kejagung dilakukan pada hari ini dengan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Doddy Setiyadi (DS) selaku Inspektur Jenderal Kominfo, Mirra Tayyiba (MT) selaku Sekretaris Jenderal Kominfo, dan Tri Haryanto (TH) selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Dirut BAKTI Kominfo Ditahan Kejagung