TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala BIN Jadi Penjabat Kepala Daerah, DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan

Komisi II DPR diminta kaji ulang penjabat kepala daerah

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat. Dengan menjadi Pj tersebut, Andi Chandra merangkap dua jabatan.

Dasco menilai, pengangkatan Andi sebagai penjabat bupati atau bupati sementara, tidak perlu diperdebatkan oleh masyarakat.

“Saya pikir kebijakan itu kepala BIN juga kan, memang masih berdinas aktif, jadi saya pikir kebijakan yang tidak perlu diperdebatkan,” ujar Dasco di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: MK: Prajurit TNI Aktif Dilarang Isi Posisi Penjabat Kepala Daerah

1. Komisi II akan diminta kaji ulang pelantikan penjabat kepala daerah

Penandatanganan kerja sama antara BRI dan Chandra Asri di Jakarta, Senin (3/1/2022) oleh Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, dan Direktur Keuangan Chandra Asri, Andre Khor Kah Hin, beserta Direktur Sumber Daya Manusia & Urusan Korporasi Chandra Asri, Suryandi. (Dok. BRI)

Dasco mengatakan, meski tidak bermasalah dengan Pj kepala daerah berstatus TNI aktif, dia tetap bakal meminta Komisi II DPR untuk kembali mengkaji pelantikan Pj kepala daerah.

Dia mengklaim, bakal meminta Komisi II DPR untuk mengkaji kembali apakah anggota TNI yang masih aktif menjabat memang dilarang untuk menjadi Pj kepala daerah, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Nanti kami minta komisi teknis untuk mengkaji terlebih dahulu, tapi kalau perdebatannya adalah pejabat aktif boleh tidaknya (menjabat Pj), masih banyak contoh yang masih aktif tapi menjabat,” kata Dasco.

2. MK putuskan prajurit TNI aktif dilarang jadi penjabat kepala daerah

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review (JC) Undang-Undang Pilkada terkait pengisian posisi kepala daerah. Dengan demikian, MK memutuskan bahwa prajurit TNI aktif tidak boleh mengisi posisi penjabat (Pj) kepala daerah atau kepala daerah sementara.

Hakim MK dalam dalilnya mengatakan, pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota kepolisian mengacu kepada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai kepolisian. Bila merujuk ke Pasal 47 maka sudah ditentukan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

"Sementara, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung," demikian kata MK. 

Baca Juga: Mendagri: 5 Penjabat Gubernur Dipilih Atas Kehendak Tuhan YME dan TPA

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya