Kepala BIN Jadi Penjabat Kepala Daerah, DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan
Komisi II DPR diminta kaji ulang penjabat kepala daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat. Dengan menjadi Pj tersebut, Andi Chandra merangkap dua jabatan.
Dasco menilai, pengangkatan Andi sebagai penjabat bupati atau bupati sementara, tidak perlu diperdebatkan oleh masyarakat.
“Saya pikir kebijakan itu kepala BIN juga kan, memang masih berdinas aktif, jadi saya pikir kebijakan yang tidak perlu diperdebatkan,” ujar Dasco di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: MK: Prajurit TNI Aktif Dilarang Isi Posisi Penjabat Kepala Daerah
1. Komisi II akan diminta kaji ulang pelantikan penjabat kepala daerah
Dasco mengatakan, meski tidak bermasalah dengan Pj kepala daerah berstatus TNI aktif, dia tetap bakal meminta Komisi II DPR untuk kembali mengkaji pelantikan Pj kepala daerah.
Dia mengklaim, bakal meminta Komisi II DPR untuk mengkaji kembali apakah anggota TNI yang masih aktif menjabat memang dilarang untuk menjadi Pj kepala daerah, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Nanti kami minta komisi teknis untuk mengkaji terlebih dahulu, tapi kalau perdebatannya adalah pejabat aktif boleh tidaknya (menjabat Pj), masih banyak contoh yang masih aktif tapi menjabat,” kata Dasco.
Baca Juga: Mendagri: 5 Penjabat Gubernur Dipilih Atas Kehendak Tuhan YME dan TPA