Mendagri: 5 Penjabat Gubernur Dipilih Atas Kehendak Tuhan YME dan TPA

Mendagri melantik lima penjabat gubernur hari ini

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan lima penjabat gubernur yang dilantik hari ini, Kamis (12/5/2022) dipilih atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa dan Tim Penilai Akhir (TPA). 

Tito menjelaskan kelima penjabat gubernur yang dilantik hari ini dipilih berdasarkan penjaringan dari sejumlah masukan, usulan dari tokoh-tokoh masyarakat seperti Majelis Rakyat Papua Barat dan Banten. Sejumlah masukan nama itu kemudian dibawa ke sidang TPA yang dihadiri presiden dan sejumlah menteri. TPA itu digelar pada Senin, 9 Mei 2022. 

"Dari hasil sidang TPA inilah, bapak-bapak terpilih. Jadi, ini merupakan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa dan hasil TPA," ujar Tito, di kantor Kementerian Dalam Negeri usai melantik lima penjabat gubernur.

Selain itu,Tito menyampaikan, dalam rapat dengan Komisi II, agar kinerja para penjabat gubernur ikut dimonitor anggota DPR dan DPRD. Bila ada hal-hal yang tidak beres, maka Tito siap menerima laporan. 

Baca Juga: Lantik 5 Penjabat Gubernur, Mendagri: Mereka Dievaluasi Tiap 3 Bulan

1. Penjabat gubernur akan dievaluasi setiap tiga pekan

Mendagri: 5 Penjabat Gubernur Dipilih Atas Kehendak Tuhan YME dan TPAMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberikan keterangan pers kepada media pada Kamis, 12 Mei 2022 (IDN Times/Santi Dewi)

Tito mengatakan para penjabat gubernur bakal dievaluasi rutin tiap tiga bulan saat mereka menjabat. Evaluasi itu dibutuhkan untuk memantau apakah program yang sudah disiapkan diterapkan dengan baik oleh penjabat, yang statusnya bukan kepala daerah definitif.

"Tiga bulan sekali (akan ada evaluasinya). Sesuai dengan undang-undang, para pejabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas. Dari situ kita bisa melakukan evaluasi, apakah performanya bagus atau tidak," ungkap dia.

Tito mengatakan pengisian posisi kepala daerah yang habis masa jabatannya dengan penjabat merupakan konsekuensi karena pilkada 2022 dan 2023, sepakat diundur ke 2024. Total ada 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023. 

Sementara, pada pekan ini, ada lima gubernur yang selesai bertugas. Mereka kemudian diganti pejabat tingkat madya yang akan menjabat sementara. 

2. Penjabat gubernur dilarang melakukan empat hal

Mendagri: 5 Penjabat Gubernur Dipilih Atas Kehendak Tuhan YME dan TPAMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, ada empat hal utama yang dibatasi dari penjabat gubernur.

Pertama, dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

Ketiga, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Keempat, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Meski demikian, Tito menyebut, bila ada kebutuhan untuk mutasi pegawai, maka harus dikonsultasikan lebih dulu dengan Mendagri.

"Begitu Kementerian Dalam Negeri menyampaikan persetujuan, maka hal terkait pegawai itu baru bisa dilakukan. Hal ini kan tak perlu dilakukan, bila daerah itu dijabat oleh kepala daerah definitif," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolri itu. 

Tito juga menjelaskan durasi masa jabatan para penjabat maksimal satu tahun. Sehingga, menurut dia, persepsi yang selama ini terbentuk bahwa para penjabat bakal menjabat hingga 2024 keliru. 

"Tetapi, masa jabatannya bisa diperpanjang. Baik itu mempertahankan orang yang lama atau diisi oleh orang yang berbeda," kata dia. 

 

Baca Juga: Dominggus Tak Hadiri Pelantikan Penjabat Gubernur Papua Barat Hari Ini

3. Penjabat gubernur yang rangkap jabatan di pemerintahan pusat bakal diganti pelaksana tugas (Plt)

Mendagri: 5 Penjabat Gubernur Dipilih Atas Kehendak Tuhan YME dan TPAMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, ketika ditanya IDN Times soal posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rangkap jabatan, Tito menyebut, para penjabat tersebut akan bertugas penuh di daerah yang dipimpinnya. Mereka tidak bisa tetap berada di Jakarta dan menjalankan dua jabatan secara bersamaan. 

"Dia harus ada di daerahnya masing-masing. Mereka harus fokus. Sementara, jabatan mereka di pusat akan digantikan sementara waktu oleh Plt (Pelaksana Tugas)," kata Tito. 

Ia pun mengaku optimistis penjabat yang dilantik pada hari ini adalah pilihan terbaik. Sebab, mereka memiliki rekam jejak baik dan pendidikan tinggi. 

"Mereka juga diuntungkan karena bukan merupakan kader parpol. Sehingga, mereka bisa berkomunikasi dengan kepala daerah dari kader parpol manapun," tutur Tito. 

4. Penjabat rangkap jabatan jadi sorotan publik

Mendagri: 5 Penjabat Gubernur Dipilih Atas Kehendak Tuhan YME dan TPAmantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Diketahui, soal rangkap jabatan bagi penjabat gubernur kerap disorot oleh sejumlah pihak. Salah satu kritikan datang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. 

Ia mengatakan individu yang mengisi penjabat daerah tak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya. Tujuannya, agar mereka bisa berkonsentrasi penuh saat menjalankan tugasnya. 

"Penting untuk menjamin konsentrasi penuh penjabat kepala daerah dengan memastikan, penjabat kepala daerah tidak merangkap jabatan di jabatan struktural di eselonnya yang sebelumnya,” ujar Hamdan seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, 19 April 2022. 

Ia menuturkan, menjelang Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024, pejabat struktural di kementerian pasti memperoleh beban kerja yang tinggi, terlebih Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, kata dia, penjabat kepala daerah juga akan berhadapan dengan persiapan pemilihan umum di daerah mereka bertugas. Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi seorang penjabat kepala daerah apabila masih secara aktif memegang jabatan yang sebelumnya.

"Kalau dirangkap, akan menimbulkan permasalahan dan kesulitan dalam membagi waktu bagi penjabat kepala daerah. Apakah konsentrasi penuhnya mengurus daerah atau melaksanakan urusan birokrasi di kementerian?" tanya Hamdan. 

5. Mendagri melantik lima penjabat gubernur

Mendagri: 5 Penjabat Gubernur Dipilih Atas Kehendak Tuhan YME dan TPAMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, Mendagri Tito melantik lima penjabat gubernur. Mereka adalah Sekretaris Daerah Banten, Dr. Al Muktabar (Pj Gubernur Banten), Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Pj Gubernur Kepulauan Bangka), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Kemudian, Drs. Akmal Malik (Pj Gubernur Sulawesi Barat), Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer (Pj Gubernur Gorontalo), dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri, Komjen Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw (Pj Gubernur Papua Barat).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya