TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KontraS Kecam Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua: DPR Ugal-ugalan

DPR dan pemerintah dinilai abai suara rakyat Papua

Ilustrasi anak-anak Papua (litbang.kemendagri.go.id)

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyorot langkah DPR RI bersama pemerintah, yang mengesahkan tiga undang-undang daerah otonomi baru (DOB) Papua. KontraS menilai pengesahan ini merupakan bentuk pemaksaan kehendak pemerintah dan tak prosedural.

“KontraS mengecam langkah DPR RI bersama pemerintah mengesahkan tiga UU Papua ini pada 30 Juni 2022. Pengesahan ini tentu bentuk pemaksaan kehendak pemerintah, sebab proses legislasi undang-undang tersebut tidak melalui prosedural yang sah,” kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/6/2022).

Baca Juga: Tiga Provinsi Baru di Papua Disahkan, Polri Siap Jaga Keamanan

1. Pemerintah dinilai tak dengar suara penolakan DOB Papua

Presiden Joko Widodo menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/5/2022). (dok. Biro Pers Setpres)

Rivanlee menilai pemerintah ugal-ugalan dan tidak partisipatif dalam mengesahkan RUU DOB Papua. Padahal ada beberapa suara penolakan dari Orang Asli Papua (OAP) yang enggan dengan adanya pemekaran Papua.

“Proses ugal-ugalan dan tidak partisipatif terus dilanjutkan oleh DPR bersama pemerintah, di tengah penolakan revisi otsus (otonomi khusus) serta DOB yang dilakukan dengan masif oleh masyarakat Papua. Hal ini tentu saja akan menambah besar luka OAP,” tutur dia.

KontraS juga melihat minimnya ruang dialog antara pemerintah, DPR, dan OAP terkait dengan pembahasan undang-undang pemekaran Papua. Rivanlee juga menyinggung tak adanya persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) soal pemekaran Papua.

“Kami melihat bahwa ruang dialog tidak dibuka secara maksimal, utamanya terhadap OAP. Terlebih secara formil, pengesahan DOB ini tidak pernah mendapatkan persetujuan dari MRP,” ujar Rivanlee.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 76 UU Otonomi Khusus. Proses pemekaran atau pembentukan DOB ini juga seharusnya dibahas secara mendalam, sebab akan berimplikasi pada seluruh masyarakat Papua, baik dalam tataran administrasi, kewilayahan, kependudukan, kesejahteraan, dan kesiapan penyelenggaraan daerah,” sambung dia.

Baca Juga: Jokowi Terima Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana, Ada Apa?

2. KontraS nilai DOB akan jadi permasalahan baru di Papua

Ilustrasi Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut KontraS, pemekaran Papua akan jadi sumber masalah baru di Bumi Cenderawasih tersebut. Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian, menyebut bakal terjadi sekuritisasi yang meningkat di Papua, sehingga mengakibatkan timbulnya tindakan kekerasan antara aparat keamanan dengan masyarakat yang menolak DOB.

“Terlebih, kami meragukan bahwa ini murni untuk kepentingan masyarakat Papua, melainkan ada kaitannya dengan kepentingan ekonomi-bisnis dan investasi. Kami mengkhawatirkan bahwa pasca-pengesahan DOB ini dilakukan akan memperuncing konflik yang terjadi di Papua antara masyarakat yang menolak dengan aparat keamanan,” kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya