KPU Dorong DPR Revisi UU Pemilu untuk DOB Papua Selesai Akhir 2022
Perlu payung hukum tegas untuk atur pemilu di 3 DOB Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya berharap revisi Undang-Undang Pemilu bisa dilakukan sebelum akhir 2022, untuk memastikan payung hukum pemilu di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Hasyim mengatakan hal itu diperlukan supaya pihaknya bisa memastikan jalannya kegiatan elektoral di tiga daerah otonomi baru Papua.
Perlu diketahui, Indonesia segera memiliki tiga provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Pembentukan tiga provinsi itu merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua yang belum lama ini disahkan DPR menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU DOB Papua tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Presiden Joko "Jokowi" Widodo pun sudah meneken tiga aturan pembentukan provinsi baru di Papua. Adapun dasar hukum pembentukan ketiga provinsi tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2022, UU No 15 Tahun 2022, dan UU No 16 Tahun 2022. Ketiga payung hukum tersebut diteken Jokowi pada 25 Juli 2022.
Baca Juga: Muncul DOB Papua, KPU Tetap Pakai Basis 34 Provinsi Pendaftaran Parpol
1. Perlu payung hukum tegas untuk atur pemilu di tiga DOB Papua
Hasyim mengatakan pihaknya memerlukan payung hukum yang tegas untuk mengatur keberlangsungan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua.
Menurut timeline tahapan Pemilu 2024, penataan daerah pemilihan (Dapil) dilakukan mulai Oktober 2022 sampai Februari 2023. Sementara, pencalonan legislatif dilakukan pada Mei 2023.
Sehingga dengan demikian, kata Hasyim, payung hukum aturan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru Papua perlu dibuat dan disahkan paling lambat akhir tahun ini.
“Sehingga harapan kami, akhir tahun ini Desember, itu sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau bagaimana substansi materi perubahan undang-undang pemilu,” kata Hasyim di KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Editor’s picks
“Supaya nanti bisa diakomodir dalam penyusunan penataan dapil dalam durasi Oktober 2022 sampai Februari 2023. Nanti kalau sudah ada dapilnya, masuk pencalonan Mei 2023 sudah siap,” sambung dia.
Baca Juga: Pengesahan DOB Papua Berpengaruh pada Tahapan Pemilu