TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Verifikasi Daftar Bacaleg 2024 Mulai 15 Mei 

14 parpol nasional daftarkan bacaleg

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Jakarta, IDN Times — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik hingga Minggu (14/5/2023).

Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg oleh KPU akan dimulai pada Senin 15 Mei 2023.

Baca Juga: Daftar Caleg Perindo: Yusuf Mansur, Aldi Taher sampai Vicky Prasetyo

1. Runut skema pendaftaran bacaleg

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. (IDNTimes/Melani Putri)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik merinci skema pendaftaran bacaleg setelah KPU menerima berkas dari partai politik.

Berikut skema pendaftaran bacaleg selanjutnya:

  • 15 Mei-23 Juni 2023 verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg
  • 26 Juni-9 Juli 2023 pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg
  • 10 Juli-6 Agustus verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg

2. Parpol tingkat nasional yang sudah mendaftarkan diri

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pendaftaran bacaleg parpol sudah dibuka sejak Senin (1/5/2023) selam,a 14 hari hingga Minggu (14/5/2023).

Seluruh partai politik sudah mendaftarkan bakal caleg DPR dalam kurun waktu 14 hari tersebut.

Hanya Partai Gelora yang tidak mendaftarkan bacaleg sesuai kuota 580 kursi DPR. Bacaleg yang didaftarkan Partai Gelora berjumlah 481.

Baca Juga: Eva Sundari Gabung NasDem, Politikus PDIP Kecewa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya