TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD Jamin Pemerintah Cairkan Anggaran KPU untuk Pemilu 2024

Dana KPU sudah disediakan pemerintah

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Jakarta, IDN Times — Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjamin bahwa pemerintah akan mencairkan anggaran yang diperlukan KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Mahfud juga memastikan bahwa pemerintah akan mengawal Pemilu dengan sebaik-baiknya.

Mahfud menegaskan, instrumen yang diperlukan untuk kelancaran Pemilu sudah disiapkan oleh pemerintah. Instrumen itu termasuk kesiapan anggaran, kelembagaan, dan penjadwalan.

“Supaya tidak ada salah paham. Misalnya, ada berita bahwa Pemilu tersendat karena dananya lambat cair. Itu tidak juga,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Bawaslu Desak Dana Rp2 Triliun untuk Tahapan Pemilu Segera Dicairkan

Baca Juga: Tahapan Pemilu Mepet Tapi Dana Belum Ada, Ketua KPU: Cairnya Kapan? 

1. Dana KPU sudah disediakan pemerintah

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. (IDNTimes/Melani Putri)

Mahfud menegaskan, dana untuk KPU sudah disiapkan oleh pemerintah. Saat ini, kata dia, usulan tambahan anggaran KPU yang sudah disetujui oleh pemerintah adalah sebesar Rp1,24 triliun.

Mahfud mengatakan, sebab penyelenggaraan Pemilu dilakukan bertahap setiap tahunnya, maka pencairan pun akan dilakukan bertahap, tahun 2022, 2023 hingga 2024 mendatang.

“Karena sudah dibicarakan dengan KPU dan semua stakeholders. Dana yang diperlukan,  disediakan sepenuhnya oleh pemerintah," ujar dia.

2. KPU diminta buat DIPA ke Kemenkeu

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mahfud juga meminta KPU menyiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar anggaran KPU bisa segera dicairkan.

“Cuma kalau sekarang belum cair, itu gampang, KPU tinggal membuat DIPA-nya saja. Kalau DIPA-nya sudah jadi kan gampang. Kalau belum ada DIPA, belum bisa. Karena itu melanggar keuangan negara,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, usulan dari KPU tentang penggunaan anggaran sudah disetujui. Misalnya untuk kenaikan biaya panitia. Namun, kegiatan operasional seperti pembangunan gedung-gedung di daerah, belum disetujui.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Anggaran KPU Rp4 Triliun

Baca Juga: Anggaran Tahapan Pemilu Belum Cair, Ini Siasat yang Dijalankan KPU

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya