TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak Kasus Kekerasan Seksual Anak, Baleg DPR Tagih Janji Kapolri

Janji Kapolri Listyo Sigit buat direktorat khusus

Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, menagih janji Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan bakal membuat Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Willy merespons maraknya kasus pelecehan atau kekerasan seksual pada anak menurut laporan terbaru Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Kemen PPPA: UU TPKS Perlindungan Lengkap Korban Kekerasan Seksual

Baca Juga: UU TPKS Sah! Wujud Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual 

1. DPR sebut payung hukum untuk cegah kekerasan seksual sudah dibuat

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Willy mengatakan, DPR sudah membuat payung hukum untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual atau pelecehan pada perempuan berupa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, beleid itu bisa menjadi dasar untuk menangani kasus kekerasan baik pada perempuan maupun anak.

Dia menyinggung UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan itu, kata dia, bisa menjadi pedoman untuk menegakkan keadilan bagi korban pelecehan atau kekerasan seksual.

“Kalau merujuk pada kekerasan seksual pada anak juga apa kelebihan UU TPKS? Hukum acaranya bisa digunakan oleh UU sejenis, UU Penghapusan KDRT, UU Perlindungan Anak. Jadi UU yang satu genre itu bisa menggunakan hukum acaranya,” kata Willy dalam diskusi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Willy menilai, saat ini kasus pelecehan seksual cenderung terjadi karena aspek sosio kultural. Oleh karena itu diperlukan penanganan yang tegas dalam proses hukumnya.

2. Menagih janji Kapolri buat Direktorat PPA

Pusiknas Bareskrim Polri

Willy mengatakan, saat ini dibutuhkan dua hal untuk mencegah terjadinya pelecehan atau kekerasan seksual. Pertama, literasi kepada masyarakat disertai penegakan proses hukum dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

“Jadi bagaimana membangun literasi sebagai basis di tengah masyarakat di tengah payung hukum yang ada. Kedua, kita harus tagih janji Kepolisian RI kepada Presiden Jokowi yang akan membentuk direktorat perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Baca Juga: HAN 2022, KPAI: 31 Persen Anak Laki-Laki Korban Kekerasan Seksual

Baca Juga: Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya