MKD DPR: Puan Tak Langgar Kode Etik Soal Ultah Saat Rapat Paripurna
Puan hanya diucapkan selamat ulang tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai Ketua DPR RI. Puan Maharani, tak melanggar kode etik saat rapat paripurna DPR RI pada 6 September lalu. Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan Puan tak melanggar kode etik karena dirinya tak merayakan ulang tahun, hanya mendapatkan ucapan selamat dari rekan kerja.
“Perkara pengaduan pelanggaran kode etik terhadap Puan Maharani Fraksi PDIP 89/PPMKD/9/2023 tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Nazaruddin di DPR, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Demo BBM Naik, Massa di Sumut Bakar Foto Puan hingga Muhaimin
1. Puan hanya diucapkan selamat ulang tahun
Puan dilaporkan karena dinilai melanggar kode etik saat merayakan ulang tahun ketika Rapat Paripurna.
Nazaruddin mengatakan, Puan hanya mendapatkan ucapan selamat ulang tahun di sela rapat paripuna. Menurutnya tidak ada perayaan ulang tahun pada rapat paripurna dan pembukaan persidangan tersebut.
“Teradu (Puan Maharani) hanya menerima ucapan ulang tahun dari rekan DPR. Karena bersamaan dengan paripurna, dirayakan ultah teradu,” ujar Nazaruddin.
Baca Juga: Puan Disindir Tak Nangis saat Harga BBM Naik, Begini Respons PDIP