TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MKD DPR: Puan Tak Langgar Kode Etik Soal Ultah Saat Rapat Paripurna

Puan hanya diucapkan selamat ulang tahun

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam (kiri) dan Habiburokhman (kanan) saat memberikan keterangan soal laporan pelanggaran kode etik Puan Maharani, Selasa (13/9/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai Ketua DPR RI. Puan Maharani, tak melanggar kode etik saat rapat paripurna DPR RI pada 6 September lalu. Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan Puan tak melanggar kode etik karena dirinya tak merayakan ulang tahun, hanya mendapatkan ucapan selamat dari rekan kerja.

“Perkara pengaduan pelanggaran kode etik terhadap Puan Maharani Fraksi PDIP 89/PPMKD/9/2023 tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Nazaruddin di DPR, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Demo BBM Naik, Massa di Sumut Bakar Foto Puan hingga Muhaimin

1. Puan hanya diucapkan selamat ulang tahun

Ketua DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fatthurohman)

Puan dilaporkan karena dinilai melanggar kode etik saat merayakan ulang tahun ketika Rapat Paripurna.

Nazaruddin mengatakan, Puan hanya mendapatkan ucapan selamat ulang tahun di sela rapat paripuna. Menurutnya tidak ada perayaan ulang tahun pada rapat paripurna dan pembukaan persidangan tersebut.

“Teradu (Puan Maharani) hanya menerima ucapan ulang tahun dari rekan DPR. Karena bersamaan dengan paripurna, dirayakan ultah teradu,” ujar Nazaruddin.

2. MKD tak temukan pelanggaran kode etik

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

MKD juga menyebut tak menemukan pelanggaran kode etik dalam peristiwa tersebut. Pasalnya ucapan ulang tahun itu dilakukan saat masa paripurna sedang rehat.

“MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani,” ujarnya.

Baca Juga: Puan Disindir Tak Nangis saat Harga BBM Naik, Begini Respons PDIP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya