TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MPR Singgung Gimmick Mahfud MD Soal RUU Perampasan Aset 

Pemerintah disebut banyak gimmick

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (ANTARA FOTO/Yashinta Difa)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyinggung pemerintah yang banyak melakukan gimmick terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Politikus PKS yang kerap disapa HNW itu menilai sejak rapat komisi III DPR RI bersama Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahmud MD soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu, banyak desakan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Padahal beleid usulan pemerintah tersebut belum diserahkan kepada DPR dalam bentuk draft dan naskah akademik sehingga belum bisa dibahas oleh legislatif. 

Baca Juga: Demokrat Tolak Wacana Anies Dipasangkan dengan Mahfud, Kenapa?

Baca Juga: Curhat Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Sudah Lama Tetap Belum Rampung

1. Fokus substansi, bukan gimmick

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

HNW menilai pemerintah yang akan memberikan draft RUU Perampasan Aset sudah sedikit lebih maju. Setikdanya, kata HNW, akan ada pembahasan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang DPR terdekat. 

"Pemerintah akhirnya melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan baru akan segera mengirimkan draft RUU Perampasan Aset ke DPR. Sekalipun ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak," ujarnya, Senin (17/4/2023). 

Dia juga meminta pemerintah melalui Mahfud MD tidak banyak 'menabur' gimmick dan fokus pada substansi RUU Perampasan Aset. 

"Pemerintah untuk lebih fokus hadirkan materi dan substansi RUU Perampasan Aset, daripada mengumbar gimmick-gimmick yang mengaburkan masalah dan tidak diperlukan," kata HNW.

Baca Juga: PSI Minta DPR Buktikan Keseriusan RUU Perampasan Aset

2. RUU Perampasan Aset belum sampai ke DPR

Suasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Diketahui draft RUU Perampasan Aset belum sampai ke tangan DPR RI. Pada akhir Desember 2022 lalu, DPR disebut-sebut hendak mencantumkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023 namun batal karena draft dan naskah akademik dari pemerintah belum sampai ke tangan senator. 

"Bila Pemerintah memang serius, mestinya draft RUU itu harusnya jangan terlalu lama, agar segera diterima DPR untuk dibahas bersama Pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku,” ucap HNW. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya