Nadiem Hapus Tes Calistung, P2G Minta Kemendikbud Atur Sanksi
Kemendikbud harus awasi sekolah yang wajibkan tes calistung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghapus kriteria tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di jenjang SD/MI.
Nadiem menilai metode ajar calistung pada anak di jenjang PAUD ke SD tidak sesuai, dan berdampak pada penilaian anak terhadap sekolah yang tidak menyenangkan.
“Ini menurut saya suatu hal yang membuat saya sangat kesal, bahwa tes calistung itu dijadikan kriteria untuk anak masuk SD. Ini suatu hal yang sudah tidak bisa lagi ditolerir,” kata Nadiem dalam Peluncuran Merdeka Belajar, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Mendikbudristek Dorong Generasi Muda Kuasai Kompetensi Nonteknis
Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Calistung Bukan Hal Terpenting dalam Pendidikan
1. Perhimpunan guru minta pengawasan ketat ke sekolah
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengapresiasi langkah Nadiem yang menghapus tes calistung untuk masuk SD.
Kendati, P2G menilai perlu ada monitoring ketat serta evaluasi berkala terhadap praktik calistung, terutama di jenjang PAUD-SD. P2G menjelaskan fenomena syarat calistung untuk masuk SD sebenarnya sudah dilarang sejak 2010, namun tidak ada pengawasan dari Kemendikbud, sehingga syarat tersebut tetap dilakukan.
“Sayangnya, monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung di daerah tidak dilakukan pemerintah. Praktik yang berdampak buruk bagi perkembangan mental anak demikian tumbuh subur merata di banyak sekolah, lebih parah lagi dinas pendidikan membiarkannya," kata Satriwan, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Program Sekolah Penggerak Wujudkan Sekolah Maju Lebih Cepat