TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nadiem Hapus Tes Calistung, P2G Minta Kemendikbud Atur Sanksi  

Kemendikbud harus awasi sekolah yang wajibkan tes calistung

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X, Senin 16 November 2020 (Tangkap layar Website/dpr.go.id/serba-serbi/tv-parlemen/id/10)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghapus kriteria tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di jenjang SD/MI.

Nadiem menilai metode ajar calistung pada anak di jenjang PAUD ke SD tidak sesuai, dan berdampak pada penilaian anak terhadap sekolah yang tidak menyenangkan.

“Ini menurut saya suatu hal yang membuat saya sangat kesal, bahwa tes calistung itu dijadikan kriteria untuk anak masuk SD. Ini suatu hal yang sudah tidak bisa lagi ditolerir,” kata Nadiem dalam Peluncuran Merdeka Belajar, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Mendikbudristek Dorong Generasi Muda Kuasai Kompetensi Nonteknis 

Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Calistung Bukan Hal Terpenting dalam Pendidikan

1. Perhimpunan guru minta pengawasan ketat ke sekolah

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerima penghargaan Indonesia Government Procurement Awards dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Instagram.com/nadiemmakarim)

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengapresiasi langkah Nadiem yang menghapus tes calistung untuk masuk SD.

Kendati, P2G menilai perlu ada monitoring ketat serta evaluasi berkala terhadap praktik calistung, terutama di jenjang PAUD-SD. P2G menjelaskan fenomena syarat calistung untuk masuk SD sebenarnya sudah dilarang sejak 2010, namun tidak ada pengawasan dari Kemendikbud, sehingga syarat tersebut tetap dilakukan.

“Sayangnya, monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung di daerah tidak dilakukan pemerintah. Praktik yang berdampak buruk bagi perkembangan mental anak demikian tumbuh subur merata di banyak sekolah, lebih parah lagi dinas pendidikan membiarkannya," kata Satriwan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Program Sekolah Penggerak Wujudkan Sekolah Maju Lebih Cepat

2. Perlu sanksi ke sekolah yang masih menerapkan tes calistung

ilustrasi siswa Sekolah Dasar (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

P2G juga menilai monitoring dan evaluasi saja belum cukup, untuk memastikan satuan dasar pendidikan di tingkat SD tidak menggunakan tes calistung sebagai syarat masuk sekolah.

Menurut Satriwan, perlu ada aturan mengenai sanksi terhadap sekolah yang masih menerapkan tes calistung ini.

“Jadi maraknya tes calistung sebagai syarat masuk SD, juga disebabkan tidak adanya sanksi dari kementerian dan dinas pendidikan terhadap sekolah yang masih mempraktikannya," kata Satriwan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya