PAN Dukung PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK
PAN juga tak setuju presidential thresold 20 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Waketum PAN, Yandri Susanto, mendukung langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menggugat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yandri mendukung keputusan itu, kendati PAN tidak melakukan hal yang sama dengan PKS.
“Selama itu tidak berhasil kita gugat ke MK, ya PAN tetap tunduk pada UU yang ada. Tapi bahwa ada usaha parpol atau pihak lain yang menggugat itu (presidential thresold) ya kita dukung,” kata Yandri di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: PAN Ajak PKS Gabung KIB, Golkar: Terbuka Menerima Partai Lain
1. PAN tak setuju presidential thresold
Yandri menjelaskan, sejak awal PAN memang tidak setuju dengan sistem presidential thresold yang mengharuskan perolehan kursi minimal 20 persen di legislatif untuk mengusung capres-cawapres.
Menurutnya, pencalonan pasangan capres-cawapres bisa dilakukan oleh partai politik atau koalisi partai politik dan dipilih langsung oleh rakyat, tanpa menghitung jumlah perolehan kursi di legislatif.
“Karena memang dalam undang-undang mengatakan bahwa gabungan parpol atau parpol. Jadi, ketika dia lolos sebagai parpol, sebenernya berhak untuk mencalonkan Presiden. Siapa yang terpilih ya diserahkan kepada rakyat,” ujar Yandri.
Baca Juga: Doa AHY di Milad PKS: Semoga Sukses Dalam Perjuangan