PAN Dukung PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Waketum PAN, Yandri Susanto, mendukung langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menggugat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yandri mendukung keputusan itu, kendati PAN tidak melakukan hal yang sama dengan PKS.
“Selama itu tidak berhasil kita gugat ke MK, ya PAN tetap tunduk pada UU yang ada. Tapi bahwa ada usaha parpol atau pihak lain yang menggugat itu (presidential thresold) ya kita dukung,” kata Yandri di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).
1. PAN tak setuju presidential thresold
Yandri menjelaskan, sejak awal PAN memang tidak setuju dengan sistem presidential thresold yang mengharuskan perolehan kursi minimal 20 persen di legislatif untuk mengusung capres-cawapres.
Menurutnya, pencalonan pasangan capres-cawapres bisa dilakukan oleh partai politik atau koalisi partai politik dan dipilih langsung oleh rakyat, tanpa menghitung jumlah perolehan kursi di legislatif.
“Karena memang dalam undang-undang mengatakan bahwa gabungan parpol atau parpol. Jadi, ketika dia lolos sebagai parpol, sebenernya berhak untuk mencalonkan Presiden. Siapa yang terpilih ya diserahkan kepada rakyat,” ujar Yandri.
Baca Juga: PAN Ajak PKS Gabung KIB, Golkar: Terbuka Menerima Partai Lain
2. PAN enggan gugat presidential threshold
Editor’s picks
Kendati tak setuju dengan sistem presidential threshold, PAN mengaku tidak berniat menggugat sistem tersebut ke Mahkamah Konstitusi. PAN disebut akan tetap tunduk dalam peraturan yang telah tertera dalam hukum perundang-undangan.
“Sampai sekarang belum ada (keinginan gugat ke MK), tapi bahwa ada usaha parpol atau pihak lain yang menggugat itu ya kita dukung,” tuturnya.
3. PKS sebut akan gugat presidential threshold
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengajak partai politik berkolaborasi untuk melakukan judicial review presidential threshold. Menurutnya, aturan tersebut menyulitkan untuk mencalonkan tokoh lain di Pilpres 2024 mendatang.
"Banyak kendala, tidak ada partai politik yang bisa memajukan secara leluasa kader-kadernya, untuk bisa tampil menjadi pemimpin-pemimpin nasional. Oleh karena itu, sudah selayaknya kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini, kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidensial threshold 20 persen," ujar Syaikhu dalam pidatonya di milad ke-20 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5/2022).
Dalam kesempatan itu, Syaikhu mengajak seluruh kadernya untuk memenangkan PKS di Pemilu 2024. Menurutnya, apabila presidential threshold bisa diturunkan dari 20 persen, ancaman polarisasi bisa dihilangkan.
"Mari kita berkolaborasi wujudkan kemenangan bersama PKS," ucapnya.
Baca Juga: Doa AHY di Milad PKS: Semoga Sukses Dalam Perjuangan