Profil Partai Prima yang Menang Gugatan Pemilu 2024 di PN Jakpus
Partai Prima menang gugatan atas KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), yang menyebut Partai Prima tidak memenuhi syarat atau TMS sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
PN Jakarta Pusat dalam amar putusannya menerima gugatan penggugat yakni Partai Prima untuk keseluruhan. Artinya, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025.
Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Berikut profil singkat Partai Prima.
Baca Juga: Jelang Penetapan Peserta Pemilu, Partai Buruh dan Prima Gelar Aksi
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024
1. Partai Prima didirikan eks aktivis mahasiswa dari UNS Solo
Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021 di Jakarta dan diketuai Agus Jabo Priyono. Diketahui, Agus Priyono atau Agus Jabo merupakan seorang aktivis mahasiswa dari UNS Solo. Dia juga terlibat dalam aksi massa melengserkan Orde Baru.
Prima telah mengantongi surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai partai politik berbadan hukum. Namun, Partai Prima tak lolos verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024 di KPU.
Karena dinyatakan TMS oleh KPU, Partai Prima sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU pada 8 Desember 2022. Dalam aksi unjuk rasa ini, Partai Prima menyebut KPU tidak transparan dalam proses tahapan Pemilu 2024.