Puan Bongkar Alasan Mengapa RUU PPRT Sempat Mangkrak 19 Tahun
Puan Maharani jelaskan alasan UU PPRT tertunda 19 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan mengapa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Rumah Tangga (RUU PPRT) tertunda selama 19 tahun.
Puan mengatakan ada mekanisme dalam pembentukan perundang-undangan yang harus dipenuhi. Dia juga menyinggung bahwa pembentukan undang-undang tak hanya melibatkan pemerintah, melainkan elemen masyarakat.
"Setiap undang-undang itu harus satu visi karena memang pembahasannya tidak hanya DPR saja tidak hanya pemerintah saja, namun melibatkan kedua belah pihak," kata Puan saat ditemui usai Sidang Paripurna, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: RUU PPRT Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
1. Puan sebut naskah akademik akan dibahas bersama-sama
Puan menyampaikan naskah akademik RUU PPRT akan dibahas bersama-sama dengan elemen PRT bersama pemerintah dan DPR.
Dia juga memastikan pembahasan RUU PPRT akan dibahas sesuai mekanisme perundang-perundangan.
"Nantinya itu naskah akademiknya tentu saja akan dibahas bersama-sama dan sesuai dengan mekanismenya. Kami kedepankan dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang itu adalah bagaimana undang-undang itu berkualitas, bermanfaat dan tidak menimbulkan polemik," ujarnya.
Baca Juga: Dukung Pengesahan RUU PPRT, Tokoh Lintas Agama Doa Bersama di DPR