Puan Bongkar Alasan Mengapa RUU PPRT Sempat Mangkrak 19 Tahun 

Puan Maharani jelaskan alasan UU PPRT tertunda 19 tahun

Jakarta, IDN Times -- Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan mengapa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Rumah Tangga (RUU PPRT) tertunda selama 19 tahun. 

Puan mengatakan ada mekanisme dalam pembentukan perundang-undangan yang harus dipenuhi. Dia juga menyinggung bahwa pembentukan undang-undang tak hanya melibatkan pemerintah, melainkan elemen masyarakat. 

"Setiap undang-undang itu harus satu visi karena memang pembahasannya tidak hanya DPR saja tidak hanya pemerintah saja, namun melibatkan kedua belah pihak," kata Puan saat ditemui usai Sidang Paripurna, Selasa (21/3/2023). 

1. Puan sebut naskah akademik akan dibahas bersama-sama

Puan Bongkar Alasan Mengapa RUU PPRT Sempat Mangkrak 19 Tahun Ketua DPR RI Puan Maharani dan Koordinator JALA PRT Lita Anggraini pasca Rapat Paripurna, Selasa (21/3/2023). (Dok/JALA PRT)

Puan menyampaikan naskah akademik RUU PPRT akan dibahas bersama-sama dengan elemen PRT bersama pemerintah dan DPR. 

Dia juga memastikan pembahasan RUU PPRT akan dibahas sesuai mekanisme perundang-perundangan. 

"Nantinya itu naskah akademiknya tentu saja akan dibahas bersama-sama dan sesuai dengan mekanismenya. Kami kedepankan dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang itu adalah bagaimana undang-undang itu berkualitas, bermanfaat dan tidak menimbulkan polemik," ujarnya. 

Baca Juga: RUU PPRT Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

2. Ada proses panjang pengesahan RUU PPRT

Puan Bongkar Alasan Mengapa RUU PPRT Sempat Mangkrak 19 Tahun Puan Maharani (IDN Times/Aryodmar)

Politikus PDIP ini juga menyebut akan menerima masukan elemen-elemen bangsa terkait naskah akademik RUU PPRT. Dia menyebut ada proses panjang setelah RUU PPRT ini disahkan menjadi inisiatif DPR. 

"Jadi ini prosesnya memang harus melalui proses yang panjang sesuai dengan mekanisme di DPR tentu saja mempunyai komitmen untuk segera menyelesaikan setiap rancangan undang-undang bersama pemerintah," ujar Puan.

3. RUU PPRT jadi usul inisiatif DPR

Puan Bongkar Alasan Mengapa RUU PPRT Sempat Mangkrak 19 Tahun Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)

Sidang Paripurna ke-19 masa persidangan ke IV Tahun Sidang 2022-2023 mengesahkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Hal ini dianggap kemajuan RUU PPRT setelah pembahasannya mangkrak selama 19 tahun.

Dalam Sidang Paripurna itu, sejumlah elemen masyarakat juga turut hadir di antaranya Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), KPI, Perempuan Mahardika, Rumpun Gema Perempuan (RGP), dan Institut Sarinah.

Baca Juga: Dukung Pengesahan RUU PPRT, Tokoh Lintas Agama Doa Bersama di DPR

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya