TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siti Nurbaya Minta Jajaran KLHK Teratur Lapor LHKPN ke KPK

Siti Nurbaya ingin KLHK jadi kementerian taat lapor pajak

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. (Dok/KLHK)

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta jajaran KLHK taat membayar pajak dan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk mencapai ketaatan laporan LHKPN hingga 100 persen, kader NasDem itu mewajibkan seluruh jajaran aparat di KLHK melaporkan LHKPN tanpa terkecuali. 

"Pada tahun depan jajaran aparat KLHK yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN ke KPK tidak lagi hanya dibatasi pada pimpinan madya, pratama, dan beberapa jabatan struktural dan fungsional saja. Seluruh aparat yang memiliki kewenangan pemantauan dan pengawasan, pelayanan perizinan, pelayanan persetujuan, pengelolaan keuangan, dan pemrosesan administrasi keputusan akan diwajibkan untuk melapor tanpa kecuali," kata Siti di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: KPK: Polri Jadi Penegak Hukum dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terendah

1. Siti klaim ketaatan bayar pajak di KLHK capai 99 persen

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Siti mengatakan dirinya optimistis seluruh jajaran eselon di KLHK taat melaporkan LHKPN setiap tahunnya. Keyakinan itu didukung dengan bukti ketaatan membayar pajak di KLHK mencapai 99 persen. 

"Bahkan tahun ini, tingkat ketaatan jajaran KLHK melaporkan SPT pajaknya mencapai 99 persen. Ini adalah modal sosial yang sangat baik. Oleh sebab itu, saya berharap kebijakan baru ini akan membuat prestasi pelaporan LHKPN ke KPK tahun depan tidak berubah, bahkan semakin baik,” tutur Siti.

2. PNS wajib lapor LHKPN

Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Sebagai informasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaanya kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika PNS tak melaporkan hartanya, maka akan dikenakan sanksi sedang hingga berat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada PP tersebut.

PNS yang tidak melaporkan kekayaannya bisa dikenakan sanksi hingga pencopotan jabatan. 

Baca Juga: KLHK Prediksi Ada 49 Ribu Ton Sampah Imbas Mudik Lebaran 2023

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya