Tak Patuh LHKPN, ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD
4 pimpinan DPR tak lapor LHKPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan empat pimpinan DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga tak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
ICW menyebutkan ada 55 orang anggota DPR yang tidak patuh lapor LHKPN, empat di antaranya adalah pimpinan DPR RI.
“Kami berpandangan 55 orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” kata peneliti ICW Kurnia, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: ICW: Dalam 15 Tahun Ada 10 Kepala Daerah di Riau Terseret Korupsi
Baca Juga: ICW Soroti Dugaan Gratifikasi Kasus Ketua KPU dengan Wanita Emas
1. Empat orang tak lapor LHKPN adalah wakil ketua DPR
Dalam laporan ICW, empat pimpinan yang diketahui tidak melaporkan LHKPN kurun waktu 2019-2021 yaitu Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Fraksi NasDem Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR Fraksi PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Lodewijk F. Paulus.
ICW menyinggung kode etik pejabat publik yang tidak melaporkan harta kekayaan. Padahal anggota DPR punya tanggungjawab untuk mengemban amanat rakyat termasuk transparansi harta kekayaan.
“Tentu dapat diartikan bahwa anggota DPR yang mengabaikan perindah undang-undang termasuk kategori melanggar hukum,” ujar Kurnia.
Editor’s picks
Baca Juga: Foto dengan Anies, Aulia Masih Tunggu Hasil Sidang MKD Gerindra